NETSULSEL | Makassar, Sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pendidikan di Indonesia Timur, Provinsi Sulawesi Selatan tidak luput dari terpaan arus modernisasi dan perubahan pola hidup masyarakat urban. Di tengah kuatnya nilai-nilai adat dan norma keagamaan, fenomena kumpul kebo atau tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan (cohabitation) diam-diam juga terjadi di beberapa titik perkotaan.
Berbeda dengan daerah metropolitan lain yang cenderung lebih terbuka, di Sulawesi Selatan fenomena ini bergerak di bawah tanah (underground) akibat ketatnya nilai budaya Siri’ na Pacce (harga diri dan kehormatan) serta sanksi sosial masyarakat lokal.
Kawasan Teridentifikasi dan Karakteristik Lingkungan
Berdasarkan pemetaan sosiologis dan catatan penertiban aparat pamong praja (Satpol PP) setempat, praktik hidup bersama tanpa nikah di Sulsel umumnya bertumpu pada kawasan-kawasan dengan tingkat anonimitas tinggi:
Kota Makassar (Kawasan Rumah Kost Bebas dan Apartemen): Sebagai ibu kota provinsi dan pusat perantauan, kawasan sekitar kampus, hunian vertikal (apartemen), serta rumah kos berkonsep guest house atau kos bebas di wilayah Biringkanaya, Tamalanrea, dan Rappocini kerap menjadi titik ditemukannya pasangan non-suami istri saat razia penertiban.
Kawasan Industri dan Transit (Kabupaten Gowa & Maros): Wilayah perbatasan yang menjadi penyangga Makassar dengan pertumbuhan pemukiman padat dan kontrakan pekerja industri dari luar daerah.
Kawasan Destinasi Wisata Perantauan: Daerah tujuan wisata dengan aksesibilitas tinggi yang dihuni oleh pekerja migran musiman.
Sanksi Adat dan Pengawasan Masyarakat Lokal
Jika di kota-kota besar lain sanksi bagi pelaku kumpul kebo umumnya sebatas teguran atau denda administrasi dari pengelola RT/RW, di Sulawesi Selatan dampaknya melibatkan norma kultural yang sangat berat.
Dalam tradisi masyarakat Bugis-Makassar, tindakan terlarang yang melanggar kesusilaan dapat memicu stigma kasipalli (tabu besar) atau mencoreng siri’ (kehormatan) keluarga besar. Oleh karena itu, jika terpergok warga, penanganan sering kali berujung pada proses pengarahan hukum adat, pemanggilan orang tua, hingga dorongan untuk segera dinikahkan (silariang atau menikah secara resmi/siri).
Sudut Pandang Pengamat Sosial Kultural
Sosiolog salah satu kampus ternama dikota Makassar menilai bahwa fenomena ini merupakan benturan antara desakan modernisasi perkotaan dengan benteng pertahanan nilai-nilai lokal.
”Fenomena ini hadir di Sulsel sebagai dampak dari tingginya biaya hidup, anonimitas hunian modern seperti apartemen dan rumah kos harian, serta penundaan usia pernikahan karena alasan ekonomi. Namun, pertahanan kultural kita di Sulsel masih terbilang sangat solid berkat falsafah Siri’ na Pacce. Ketika kontrol tetangga atau aparat lingkungan bekerja, sanksi moral yang diterima pelaku jauh lebih berat dibanding daerah lain,” ujar Dr. Supriadi, Sosiolog Budaya tersebut. .
Beliau menambahkan bahwa kunci penanganan fenomena ini di Sulawesi Selatan tidak hanya bertumpu pada operasi penertiban aparat, tetapi juga penguatan peran pengawasan lingkungan di tingkat RT/RW dan ketahanan keluarga.
”Penertiban Satpol PP sifatnya meredam di permukaan. Benteng utamanya tetap pada kepekaan komunitas warga, ketegasan aturan pengelola rumah kos, serta pembinaan nilai moral di dalam keluarga agar generasi muda tidak terjebak dalam gaya hidup yang merusak tatanan adat dan agama,” lanjutnya. (ita)





