LONCENG KEMBALI BERBUNYI: Wacana Siswa “Tinggal Kelas” Siap Diberlakukan, Ini Sikap Tegas PGRI

ilustrasi saat siswa sekolah dasar usai menerima raport disekolah

NETSULSEL | Jakarta,  Era “auto-naik kelas” atau kelulusan otomatis yang selama ini menuai perdebatan panjang tampaknya bersiap menghadapi babak akhir. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana memberlakukan kembali kebijakan tidak naik kelas (tinggal kelas) yang direncanakan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028.

​Kebijakan ini sontak memicu gelombang diskusi publik. Di satu sisi, langkah ini dinilai sebagai pelecut semangat kompetitif peserta didik. Namun di sisi lain, kebijakan ini memantik kekhawatiran baru di kalangan praktisi pendidikan ihwal kesiapan sistem evaluasi dan potensi tekanan psikologis anak.

​Mengapa Kebijakan “Tinggal Kelas” Dikembalikan?
​Selama beberapa tahun terakhir di bawah sistem Kurikulum Merdeka, mekanisme kenaikan kelas cenderung berlangsung secara otomatis demi menjaga kesehatan mental anak dan menghindari stigma sosial. Kendati demikian, evaluasi di lapangan menunjukkan adanya penurunan daya juang (drive) belajar siswa.

​Dengan diberlakukannya kembali aturan tinggal kelas, pemerintah ingin mengembalikan standar kompetensi yang nyata. Siswa tidak lagi bisa melenggang ke tingkat berikutnya hanya berdasarkan kehadiran atau faktor administratif semata, melainkan benar-benar harus menuntaskan capaian pembelajaran dan kompetensi dasar yang diuji secara objektif.

​Respons PGRI: Lampu Hijau dengan Catatan Kritis
​Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap rencana penerapan kembali kebijakan tidak naik kelas ini. Kendati demikian, organisasi profesi guru terbesar di tanah air ini memberikan sejumlah catatan penting agar kebijakan tersebut tidak salah arah.

​Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, menyatakan bahwa aturan tinggal kelas dapat menjadi instrumen positif untuk mendorong anak-anak tumbuh lebih kompetitif dan tidak menganggap remeh proses belajar.

​”Boleh jadi harus ada objektivitas yang bagus sehingga kemudian mendorong anak-anak itu lebih semangat untuk belajar. Sekolah yang memberlakukan kebijakan semua anak otomatis naik kelas justru membuat semangat belajar anak-anak menjadi kurang kompetitif,” ujar Unifah dalam keterangannya.

​Namun, di tingkat daerah, suara kehati-hatian turut disuarakan. Pengurus PGRI di beberapa wilayah, seperti Jawa Timur, menyampaikan pandangan kritis agar pemerintah pusat memperhitungkan risiko turunan dari kebijakan ini. PGRI mengingatkan beberapa poin krusial yang harus diantisipasi:

​Potensi Anak Putus Sekolah: Stigma tinggal kelas dikhawatirkan dapat menurunkan motivasi ekstrem siswa hingga berujung pada keputusan berhenti sekolah.

​Transparansi dan Objektivitas Penilaian: Guru dituntut untuk benar-benar adil dan profesional dalam melakukan asesmen, tanpa intervensi pihak luar atau tekanan sosial-ekonomi.

​Pencegahan Praktik Transaksional: Ada kekhawatiran terselubung mengenai potensi penyalahgunaan wewenang atau celah transaksional demi gengsi keluarga agar anak tetap dinaikkan kelasnya.

​Menatap Tahun Ajaran 2027/2028: Kesiapan Sistem Jadi Kunci
​Dengan tenggat waktu penerapan pada tahun ajaran 2027/2028, tantangan terbesar saat ini berada di pundak sekolah dan para pendidik. Kebijakan tinggal kelas tidak boleh sekadar menjadi “hukuman” administratif bagi siswa yang tertinggal, melainkan harus diiringi dengan sistem pendukung (seperti remedial teaching dan asesmen diagnostik yang kuat).

​Publik kini menanti regulasi teknis yang matang dari pemerintah. Apakah kembalinya lonceng “tinggal kelas” ini akan sukses mendongkrak mutu pendidikan nasional, atau justru melahirkan persoalan baru di ruang-ruang kelas? Waktu yang akan menjawab. (ika)