
NETSULSEL | Jakarta, Pelarian buronan kasus dugaan korupsi Kredit Konstruksi PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep senilai miliaran rupiah akhirnya terhenti di Jakarta Selatan. Setelah tiga hari menjadi buruan tim intelijen kejaksaan, pria berinisial MD (44) berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, bekerja sama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung RI dan Seksi Pidsus Kejari Pangkep, menyergap MD di Jalan Tebet Raya Tera 21, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
MD, yang diduga terlibat dalam penyimpangan fasilitas kredit CV Alif Sejahtera periode 2022–2023, sebelumnya mangkir dari pemanggilan penyidik dan sempat menghilang dari kediamannya.
”Melalui program Tabur, kami imbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera kooperatif. Segera serahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan Anda. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin.
Jejak Perkara hingga Penahanan
Penangkapan ini menjadi titik terang penyidikan dugaan korupsi yang membelit proyek kredit perbankan di Kabupaten Pangkep. Berikut adalah kronologi penetapan status hukum MD:
- Penyidikan & Alat Bukti: Gelar perkara Penyidik Pidsus Kejari Pangkep menemukan minimal dua alat bukti sah yang menjerat peran MD dalam penyimpangan kredit konstruksi tersebut.
- Mangkir & Perburuan: Usai mengabaikan pemanggilan resmi dan menghilang dari domisilinya, pelacakan intelijen selama 72 jam di Jakarta berbuah hasil hingga penangkapan MD.
- Penetapan Tersangka: Setelah diterbangkan dan diperiksa marathon, penyidik resmi menetapkan MD sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: KEP-31/P.4.27/Fd.2/08/2026.
- Penahanan: MD resmi dijebloskan ke sel tahanan selama 20 hari terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen penegak hukum bahwa penanganan kasus korupsi perbankan daerah akan terus dikawal secara transparan dan tuntas hingga ke meja hijau. (qas)




