Menghitung Hari Kejayaan PT Mariso Indoland, Aset Ratusan Hektar Kini Di Ujung Tanduk

Alm. Hj Najmiah Muin, pendiri PT Mariso Indo Land Makassar semasa hidupnya

NETSULSEL | Makassar, Kerajaan bisnis properti mendiang Hj. Najmiah Muin yang legendaris di Kota Daeng, kini berada di persimpangan jalan yang krusial. PT Mariso Indoland, raksasa properti lokal pemilik ratusan hektar tanah di kawasan emas Tanjung Bunga dan Center Point of Indonesia (CPI), tengah goyah. Di balik megahnya garis pantai barat Makassar, perusahaan ini sedang berjuang meloloskan diri dari jerat kepailitan.

​Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, bayang-bayang pailit itu nyata. Perkara Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mks menempatkan PT Mariso Indoland dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.

​Waktu terus berjalan. Dengan durasi PKPU selama 210 hari yang ditetapkan sejak akhir tahun lalu, manajemen kini sedang berkejaran dengan waktu demi menyusun perdamaian dengan para kreditur. Jika gagal, vonis pailit siap diketuk, dan restrukturisasi utang akan berubah menjadi skenario terburuk: likuidasi total.

Daftar gugatan pailit PT Mariso Indo Land Makassar oleh PT Sinarta Anugerah Celebes dalam link SIPP Pengadilan Negeri Makassar

Pukulan Telak dari Sang “Mitra Setia”
​Ironisnya, hantaman keras ini tidak datang dari pihak asing. PT Sinarta Anugerah Celebes merupakan perusahaan yang digawangi oleh mantan legislator DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Golkar, adalah pihak yang melayangkan gugatan.

​Selama bertahun-tahun, PT Sinarta bukanlah musuh. Mereka adalah mitra strategis, penyokong utama di balik layar yang mendukung ambisi PT Mariso Indoland dalam menyulap kawasan pesisir Metro Tanjung Bunga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.

​Namun dalam dunia bisnis, tidak ada kawan abadi. Ketika kewajiban finansial tersendat, kemitraan erat itu pecah. Langkah politik-bisnis sang eks legislator yang memilih “balik haluan” menggugat PT Mariso Indoland jelas menjadi tamparan keras sekaligus tekanan psikologis bagi manajemen yang ditinggalkan almarhumah Hj. Najmiah.

​Status Hukum Terkini, PT Mariso Indoland berada dalam status PKPU Sementara (210 Hari). Kegagalan mencapai kesepakatan restrukturisasi dapat berujung pada status pailit otomatis.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali SH, membenarkan adanya gugatan PT Sinarta Anugerah Celebes yang sudah terdaftar sejak tahun 2025.

“iyye benar, gugatan ini sudah terdaftar lengkap” kata Sibali. Hanya ia belum mengetahui kepastian jadwal sidang gugatan tersebut.

Warisan Kontroversi sang “Ratu Lahan”
Berbicara tentang PT Mariso Indoland tidak akan lepas dari sosok Hj. Najmiah Muin. Meski telah wafat pada Mei 2016 silam, nama perempuan dengan empat anak ini tetap membekas dalam memori kolektif publik Makassar sebagai figur penuh gebrakan sekaligus kontroversi.

​Semasa hidupnya, Najmiah adalah petarung hukum yang gigih. Ia tak gentar berhadapan dengan siapapun.

​Sengketa Kakap, Mengklaim dan menyengketakan ratusan hektar lahan di wilayah strategis Tanjung Bunga dan proyek reklamasi CPI.
​Perseteruan Politik: Terlibat aksi saling lapor yang sengit dengan Wali Kota Makassar kala itu, Ilham Arief Sirajuddin, terkait lahan pembangunan gedung Celebes Convention Center (CCC).

​Kedekatan Emosional dengan Aparat: Publik tentu belum lupa momentum ikonik saat Kapolda Sulsel (2013-2014), Irjen Pol. Burhanuddin Andi, tertangkap kamera mencium tangan Najmiah saat meresmikan hibah kantor Polsek Tamalate.

​Babak Akhir: Menjadi Rebutan?
​Kini, setelah sang patron tiada dan perusahaan terjerat hukum, babak baru yang lebih pelik dimulai. Di ruang sidang Pengadilan Niaga Makassar, nasib aset-aset bernilai miliaran—atau bahkan triliun—rupiah sedang dipertaruhkan.

​Jika proses PKPU ini menemui jalan buntu dan bermuara pada kepailitan, maka “harta karun” berupa lahan di Tanjung Bunga dan CPI dipastikan akan dilelang. Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar apakah PT Mariso Indoland mampu membayar utangnya, melainkan: siapa saja para pemburu aset kakap yang saat ini tengah bersiap mengantre dan merebut potongan-potongan terakhir dari imperium bisnis Hj. Najmiah?

​Proses peradilan masih bergulir, dan publik Makassar kini menyaksikan dengan cermat, akankah sisa-sisa kejayaan ini berhasil diselamatkan, atau justru terkoyak habis di meja hijau. (ist)