Jubir tim advokat pembela komisioner Baznas Enrekang, Hasri Jack.SH

NETSULSEL | Makassar, Pengadilan Negeri Enrekang telah memutuskan menolak permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas para Komisioner BAZNAS Enrekang. Jubir tim advokat Baznas Enrekang, Hasri Jack menyatakan bahwa putusan ini adalah bukti bahwa apa yang kami sampaikan sejak awal kasus ini bergulir dipengadilan bukanlah retorika pembelaan belaka
“melainkan fakta hukum yang terang benderang” terang Hasri.

Sejak hari pertama putusan bebas tersebut dibacakan, menurut Hasri upaya banding yang coba dilakukan jaksa berpotensi besar akan kandas karena berhadapan langsung dengan ketentuan hukum acara yang sangat jelas. “kPNami telah ingatkan, peringatan itu tidak diindahkan” menurutnya.

“KUHAP bukan buku bacaan yang boleh ditafsirkan sesuka hati. Hukum acara pidana telah mengatur secara tegas batas-batas upaya hukum. Karena itu, ketika permohonan banding tersebut akhirnya ditolak, publik tentu berhak bertanya: apakah sejak awal yang sedang diperjuangkan adalah penegakan hukum atau sekadar upaya mempertahankan ego penuntutan?” Hasri menambahkan

Tim advokat pembela komisioner Baznas menilai proses hukum mereka sejak awal memang dipenuhi berbagai kejanggalan. Dakwaan dibangun seolah-olah telah terjadi korupsi besar, tetapi di persidangan unsur-unsur pokok yang menjadi fondasi dakwaan justru runtuh satu per satu. “Tidak ada bukti merekai memperkaya diri sendiri. Juga tidak ada terbukti adanya niat jahat. Tidak terbukti adanya kerugian negara sebagaimana yang didalilkan.” pungkas Hasri.

“Kami menghormati institusi kejaksaan sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana. Namun penghormatan terhadap institusi tidak berarti membenarkan setiap tindakan aparatnya. Justru karena menghormati institusi itulah, kami berharap ada evaluasi yang jujur dan objektif terhadap perkara ini” pinta Hasri.

Perkara BAZNAS Enrekang telah mengajarkan satu hal penting, etika sebuah perkara dipaksakan sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, maka pada akhirnya hukum sendiri yang akan mengoreksinya. Putusan bebas tetap berdiri kokoh. Banding ditolak. Dan fakta hukum berbicara lebih nyaring daripada narasi apa pun yang selama ini dibangun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini