Mengejar Diatas Bom Waktu, Menakar Taji Perda P4GN Bone yang lama Mati Suri

NETSULSEL | Bone, Sebuah peperangan besar sedang berkecamuk di tanah Bumi Arung Palakka, namun senjatanya masih tersimpan rapat di dalam laci birokrasi. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar panas oleh Komisi I DPRD Bone, tabir ketakutan itu akhirnya terkoyak. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang digadang-gadang menjadi perisai suci, ternyata dinilai masih sekadar menjadi macan kertas yang mati suri selama bertahun-tahun.

​Di balik dinding ruang rapat, sebuah desakan bernada revolusi ditiupkan oleh Forum Bersama (FORBES) Anti Narkoba Bone. Mereka menuntut satu hal: Aksi nyata, bukan sekadar bualan legalitas!

Ancaman Mengerikan, Bergerak Tanpa Legal Formal Yang Sah?
​Ada hal yang mendesak sekaligus mengerikan dari lambatnya gerak birokrasi ini. Ketika Perda P4GN belum diimplementasikan secara utuh melalui instrumen kelembagaan resmi, daerah ini sejatinya sedang berjalan di atas tebing rapuh tanpa tali pengaman.

Suasana Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri Perkumpulan Forum Bersama (Forbes) bersama sejumlah stake holder terkait di gedung Parlemen setempat

​Ketakutan terbesar bukanlah pada teks regulasinya, melainkan pada kosongnya eksekusi di lapangan. Selama Tim Terpadu belum sah secara legal formal, setiap pergerakan pencegahan di tingkat bawah rawan menjadi bias, tak terkoordinasi, bahkan mandul di hadapan hukum.

​”Perda ini lahir bukan sekadar untuk melengkapi produk hukum daerah. Tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Bone dari bahaya narkoba!” tegas Ketua Umum Forbes Anti Narkoba, Andi Singkeru Rukka, dengan nada bergetar penuh penekanan.

​Narkoba bukan lagi sekadar hantu di kegelapan malam, ia telah menjelma menjadi monster nyata yang merayap hingga ke pelosok desa, mengintai anak-anak, dan siap merenggut masa depan generasi Bone. Bertindak tanpa kesiapan legal formal yang matang sama saja dengan mengirim pasukan ke medan perang tanpa senjata yang sah.

Dua Pekan Menuju Pembuktian, Ultimatum Tim Terpadu
​Merespons ketakutan dan desakan yang membakar forum, Pemerintah Kabupaten Bone akhirnya tersudut untuk mengambil sumpah suci. Sebuah komitmen ekstrem dilahirkan: Tim Terpadu P4GN ditargetkan wajib terbentuk dalam waktu maksimal dua minggu!

​Waktu dua pekan ini menjadi pertaruhan harga diri pemerintah daerah. Tim Terpadu inilah yang nantinya akan memegang kendali penuh untuk menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) hingga ke akar rumput—tingkat desa dan kelurahan. Jika ini gagal, maka legitimasi hukum perang melawan narkoba di Bone akan kembali dipertanyakan.

Edukasi Publik. 7 Resolusi Sakral dari Ruang Sidang
​RDPU Komisi I DPRD Bone bersama Kesbangpol, BNNK, Satpol PP, dan Bagian Hukum Setda Bone tidak hanya melahirkan gertakan, tetapi juga poin edukasi penting bagi masyarakat mengenai bagaimana sebuah daerah seharusnya membentengi diri:

​Akselerasi Tim Terpadu, Memastikan mesin utama penggerak Perda P4GN sah dan terbentuk dalam 14 hari.
​Benteng Penyelamat (Rehabilitasi): Mendesak pengadaan rumah rehabilitasi rawat inap. Korban narkoba adalah orang sakit yang harus disembuhkan secara medis dan sosial, bukan sekadar dihukum.

Forum Bersama Rakyat (Forbes) Bone yang aktif mendorong disahkannya Perda no 2 tahua 2022 digedung Parlemen setempat

Peta Jalan Perjuangan (RAD), Penyusunan Rencana Aksi Daerah yang sistematis agar gerakan ini terukur, bukan gerakan musiman.

​Siasat Anggaran: Keterbatasan dana tidak boleh menjadi alasan untuk menyerah kalah demi menyelamatkan masa depan daerah.

​Edukasi Massal dan Radikal, Sosialisasi bahaya narkoba harus merambah ke sekolah, universitas, hingga ke dusun-dusun terpencil.

​Transparansi Nyata, Setiap program harus dibuka ke publik agar masyarakat bisa ikut mengawasi dan menilai.

​Perang Semesta Elemen Masyarakat, Membuka pintu kolaborasi seluas-luasnya bagi tokoh pemuda, tokoh agama, dan organisasi seperti FORBES Anti Narkoba.

Seruan Juang, Bone Menolak Kalah
Ketua Komisi I DPRD Bone, Rismono, mengingatkan dengan tegas bahwa perang ini tidak akan pernah menang jika hanya mengandalkan seragam aparat penegak hukum atau BNN semata.

​Ini adalah panggilan bagi seluruh darah yang mengalir di tubuh masyarakat Bone. Perda Nomor 2 Tahun 2022 adalah hukum yang tertulis, namun jiwa dari hukum tersebut berada di tangan kepedulian masyarakat. Dua minggu ke depan akan menjadi saksi sejarah: Apakah Bone akan memenangkan legalitas perjuangan ini, atau membiarkan generasi mudanya hancur digilas dinginnya mesin peredaran narkoba?

​Perjuangan baru saja dimulai, dan Forbes Bone menolak untuk kalah!