Gugatan Aturan Peradilan Militer Ditolak MK karena Dianggap Kabur, Ini Duduk Perkaranya

Ilustrasi Peradilan Militer dibuat oleh AI

NETSULSEL | ​Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan terkait aturan Peradilan Militer dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Gugatan yang diajukan oleh seorang pengacara bernama Syamsul Jahidin bersama istrinya, dr. Ria Merryanti (seorang ASN), dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim karena berkas permohonannya dinilai tidak jelas alias kabur.

​Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa penolakan ini terjadi karena pasangan suami-istri tersebut tidak mampu menjelaskan alasan hukum yang kuat. Mereka dinilai gagal menguraikan di mana letak pertentangan antara pasal-pasal dalam UU TNI yang digugat dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar,

“Pada bagian alasan permohonan tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal yang dijadikan dasar pengujian dalam UUD 1945,” ujar Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK.

​Awalnya, kedua pemohon mempermasalahkan aturan dalam UU Peradilan Militer yang membatasi peran pengacara saat mendampingi klien di pengadilan militer. Menurut mereka, aturan tersebut tidak sinkron dengan undang-undang lain yang menjamin hak pengacara untuk hadir dan berperan aktif di setiap tahapan proses hukum kliennya.

​Selain itu, mereka juga menggugat pasal dalam UU TNI yang mengatur tentang pembaruan aturan Peradilan Militer yang dinilai mandek. Hingga saat ini, pemerintah dan DPR memang belum kunjung membahas UU Peradilan Militer yang baru, padahal amanat undang-undang meminta aturan tersebut segera diperbarui.

​Namun sayang, dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, hakim menilai argumentasi yang dibawa pemohon sangat minim. Pemohon dianggap hanya membandingkan ketidakcocokan antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya, bukan membuktikan pelanggarannya terhadap konstitusi tertinggi, yaitu UUD 1945.

​Hakim Saldi Isra menegaskan, harus ada benang merah yang jelas antara alasan yang diajukan dengan apa yang diminta oleh pemohon. Karena berkas gugatan tersebut dinilai membingungkan, Mahkamah pun memilih untuk tidak melanjutkan pembahasan perkara ini lebih jauh.

“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan tersebut adalah tidak jelas atau kabur,” tegas Saldi Isra saat mengetuk palu sidang.

Pesan Edukatif
Kasus ini memberikan pelajaran hukum yang sangat berharga bagi masyarakat awam. Jika kita ingin menggugat sebuah undang-undang ke MK, kita tidak bisa hanya mengeluh bahwa aturan tersebut “tidak adil” atau “bertabrakan dengan undang-undang lain”. Kita wajib membuktikan dengan bukti dan argumen yang kokoh bahwa aturan tersebut melanggar hak-hak konstitusional kita yang dijamin langsung oleh UUD 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia.

​Dengan diketuknya putusan ini, maka aturan mengenai Peradilan Militer dan UU TNI yang berlaku saat ini dinyatakan masih tetap sah dan berjalan seperti biasa tanpa ada perubahan (ist)