Alibi vs Transparansi. LASKAR Desak Kejaksaan, Dokumen Dana Hibah KONI Makassar Dibuka Utuh!

NETSULSEL | Makassar, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan secara resmi menabuh genderang pengawasan terhadap aliran dana publik. Lembaga watchdog ini mendesak agar seluruh dokumen pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar dibuka secara radikal dan transparan ke hadapan publik.

​Tuntutan keras ini disuarakan sebagai respons atas bergulirnya penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran yang kini tengah dibidik aparat penegak hukum. LASKAR menilai, transparansi dokumen adalah satu-satunya cara untuk membuktikan apakah uang rakyat digunakan untuk memajukan prestasi atlet atau justru menguap ke kantong para pemburu rente.

​”Buka dari Hulu ke Hilir, Jangan Ada yang Ditutupi!”

​Ketua Harian LASKAR Sulawesi Selatan, Ilyas Maulana, S.H., menegaskan bahwa setiap rupiah yang mengalir dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan keringat rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

​LASKAR menuntut audit investigatif dan keterbukaan total yang mencakup 5 fase krusial:

​Proses Perencanaan: Dokumen awal pengajuan proposal.

​Penganggaran: Legalitas dan nominal alokasi dana.

​Mekanisme Pencairan: Alur birokrasi dan disposisi pencairan dana.

​Pelaksanaan Kegiatan: Realisasi fisik program olahraga di lapangan.

​Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Bukti kuitansi dan validitas penggunaan anggaran.
​”Kami meminta agar seluruh dokumen pengelolaan dana hibah KONI Kota Makassar dibuka secara utuh. Tidak boleh ada satu pun dokumen yang sengaja disembunyikan jika memang pengelolaannya dilakukan sesuai aturan hukum. Keterbukaan ini adalah benteng pertama melawan korupsi,” tegas Ilyas Maulana dengan nada lugas.

Menguji Transparansi di Tengah Pusaran Kasus Hukum
​LASKAR mengingatkan bahwa desakan ini bukan sekadar manuver untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan murni menjalankan fungsi kontrol sosial (civil society) demi menjaga marwah tata kelola keuangan daerah. Jika pengelolaan dana hibah tersebut bersih, maka pihak pengelola seharusnya tidak perlu alergi terhadap tuntutan audit publik.

​”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan. Namun, perlu dicatat bahwa kepastian hukum hanya bisa dicapai jika dokumen dibuka lebar dan diaudit menyeluruh oleh lembaga berwenang. Dari sana publik akan melihat: ini murni tertib administrasi atau justru ada pelanggaran hukum terstruktur,” tambah Ilyas.

​Dengan tensi pengawasan yang semakin meninggi dari berbagai elemen masyarakat, kasus dana hibah KONI Makassar ini kini menjadi ujian murni bagi komitmen antikorupsi di Kota Daeng. LASKAR menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan tidak ada ruang bagi praktik kongkalikong anggaran yang merugikan daerah. (ist)