NETSULSEL | Jakarta, Sebuah bom waktu di jagat e-commerce Indonesia baru saja meledak, memicu kepanikan massal di kalangan pelaku usaha. Sebanyak 500 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tanah air mendadak lumpuh total setelah akun dagang mereka di platform raksasa TikTok Shop dibekukan secara sepihak. Yang paling mengerikan dan membuat bulu kuduk berdiri: estimasi total saldo penjualan yang tertahan dan mendadak “lenyap” di dalam sistem diproyeksikan menembus angka fantastis, yakni Rp 3 triliun!
Tragedi ekonomi digital ini langsung memantik reaksi keras di Senayan. Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menuding kasus ini sebagai bukti nyata runtuhnya perlindungan negara terhadap rakyat kecil di era digital. Dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar Kamis (2/7/2026), Novita dengan nada tinggi menegaskan bahwa penahanan dana ini adalah pembunuhan perlahan bagi bisnis kecil.
“Kasus ini membuktikan bahwa rakyat kembali menjadi korban kegagalan sistem. Dana penjualan adalah napas UMKM. Ketika dibekukan sepihak, yang terancam bukan hanya bisnis mereka, tetapi juga kehidupan keluarganya,” cecar Novita tanpa basa-basi.
Merespons jeritan para seller yang diwakili oleh Peradi Bekasi Raya tersebut, Kementerian UMKM mengaku telah memfasilitasi pertemuan dengan pihak TikTok Shop untuk mengusut kasus yang sejatinya sudah mulai terendus sejak periode 2022-2023 ini. Namun, alih-alih mereda, badai justru semakin membesar. Laporan terbaru mengindikasikan bahwa jumlah korban yang tercekik akibat pembekuan sepihak ini terus bertambah secara misterius di seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyatakan saat ini pemerintah berada di posisi pelik dan bergerak cepat meminta Peradi melengkapi data konkret seluruh korban mulai dari identitas toko hingga nominal detail saldo yang disandera.
“Sehingga bisa dicocokkan dengan TikTok Shop. Kalau tidak ada data nanti saling klaim. Siapa tahu datanya mungkin lebih besar dari itu. Makanya Komisi VII minta datanya dilengkapi dulu, nanti kita konsolidasi bersama,” ujar Temmy saat ditemui di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Pemerintah menegaskan belum bisa mengetok palu penyebab utama pembekuan sebelum verifikasi silang selesai dilakukan demi melihat adanya celah pelanggaran aturan atau murni eror sistem.
Tak main-main, sebagai langkah darurat menghadapi ancaman krisis ini, Komisi VII DPR RI kini bersiap memanggil paksa para penguasa jagat digital tanah air, mulai dari pengelola TikTok, Tokopedia, hingga Shopee untuk dimintai klarifikasi komprehensif. Parlemen juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna menguliti ulang regulasi transaksi elektronik nasional. Pertanyaannya kini: ke mana larinya uang Rp 3 triliun milik rakyat kecil tersebut, dan siapakah yang akan bertanggung jawab atas kiamat digital ini?(ist)




