NETSULSEL | Makassar, Kabut tebal sedang menyelimuti lanskap ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan. Di tengah upaya menggenjot pertumbuhan ekonomi daerah, sebuah alarm peringatan berbunyi nyaring: ratusan pekerja di Sulsel kini sedang dihantui kecemasan luar biasa akibat ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel membeberkan fakta mengejutkan. Sepanjang tahun 2026 ini, gelombang laporan potensi PHK terus mengalir deras.
“Informasi yang masuk ke kami angkanya sudah menyentuh 200-an, bahkan hampir menembus 300 pekerja yang terancam kehilangan mata pencaharian,” ungkap Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, Jumat (19/6).
Angka ini bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan potret nyata dari ratusan dapur keluarga di Sulsel yang terancam berhenti mengepul. Di balik angka tersebut, ada kecemasan kolektif tentang masa depan ekonomi daerah dan nasib pasar kerja lokal yang kian menyempit.
Menolak Menyerah: Mediasi sebagai Benteng Terakhir
Meski situasi terasa mengkhawatirkan, asa belum sepenuhnya putus. Disnakertrans Sulsel memilih tidak tinggal diam dan terus berpacu dengan waktu. Jayadi Nas menegaskan, laporan yang masuk belum menjadi ketukan palu terakhir. Saat ini, pemerintah sedang berjuang keras di ruang-ruang mediasi demi menyelamatkan nasib para pekerja.
Pemerintah bertindak sebagai mediator tangguh, mempertemukan pihak korporasi dan perwakilan buruh untuk mencari jalan tengah.
“Laporan masuk bukan berarti mereka sudah resmi menganggur. Ini adalah fase krusial bagi kami untuk melakukan intervensi. Kami harus membedah status masalahnya karena setiap kasus butuh terapi dan solusi yang berbeda,” jelas Jayadi dengan nada optimis namun waspada.
Jaring Pengaman di Tengah Ketidakpastian
Jika skenario terburuk tidak dapat dihindari, pemerintah berjanji akan pasang badan untuk memastikan buruh tidak keluar dengan tangan kosong. Hak-hak normatif pekerja, terutama uang pesangon, akan dikawal ketat.
Selain itu, sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan diaktifkan sebagai bantalan sosial agar pekerja yang terdampak memiliki napas buatan untuk menyambung hidup atau beralih profesi.
Jayadi juga mengingatkan bahwa tidak ada satu pun pengusaha yang secara sengaja ingin mendepak karyawannya. Badai PHK ini adalah imbas dari tekanan kondisi ekonomi tertentu yang memaksa efisiensi ekstrem.
Tantangan Baru: Menekan Potensi PHK di Tengah Dinamika Pasar
Upaya menekan angka PHK ini menjadi ujian berat bagi iklim ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan. Di satu sisi, dunia usaha dituntut adaptif terhadap perubahan pasar global yang tak menentu. Di sisi lain, perlindungan terhadap tenaga kerja lokal harus tetap menjadi prioritas utama agar tidak menciptakan ledakan angka pengangguran baru.
Langkah responsif Disnakertrans Sulsel yang langsung menjemput bola setiap ada laporan menunjukkan bahwa pemerintah masih berupaya menjaga keseimbangan ekosistem kerja.
Kini, publik Sulsel hanya bisa berharap, mediasi yang sedang berjalan mampu melahirkan keajaiban—mengubah kecemasan ratusan pekerja menjadi kepastian hidup yang layak di bumi Anging Mammiri.
















