NETSULSEL | Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan sikap resminya terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Uji Pendapat DPRD Kabupaten Gowa mengenai usulan pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Kemendagri meluruskan opini publik yang berkembang dan menekankan bahwa dikabulkannya uji pendapat oleh MA bukanlah akhir dari masa jabatan Bupati Gowa. Putusan lembaga yudikatif tersebut hanya sebatas validasi hukum atas argumen DPRD, sementara proses pemberhentian tetap harus melalui tahapan administrasi tata negara yang panjang.
Juru Bicara Kemendagri menegaskan bahwa berdasarkan sistem hukum di Indonesia, MA menetapkan keabsahan pendapat hukum, namun keputusan final penetapan atau pemberhentian kepala daerah berada di tangan Menteri Dalam Negeri melalui penetapan Surat Keputusan (SK).
”Masyarakat dan semua pihak perlu memahami secara jernih tata urutan perundang-undangan kita. Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Uji Pendapat DPRD itu adalah validasi yuridis atas proses di legislatif. Namun, itu bukan berarti Bupati Gowa secara otomatis berhenti detik itu juga. Masih ada koridor administrasi pemerintahan yang wajib dilalui,” tegas Juru Bicara Kemendagri, Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan pers di Jakarta.
Pihak Kemendagri menjelaskan bahwa prosedur pemakzulan kepala daerah telah diatur secara rinci dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat tiga mekanisme utama yang masih harus berjalan:
Penerimaan Salinan Putusan Official, DPRD Kabupaten Gowa wajib menunggu dan menerima salinan keputusan fisik secara resmi dari Mahkamah Agung.
Pengusulan Resmi oleh DPRD, Pimpinan DPRD Gowa diberi tenggat waktu maksimal 14 hari kerja setelah menerima salinan putusan untuk menggelar rapat paripurna dan bersurat menyampaikan usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri.
Verifikasi Berkas dan Penetapan SK, Setelah berkas usulan diterima, Kemendagri memiliki waktu paling lambat 30 hari untuk melakukan verifikasi berkas, kajian hukum, hingga penerbitan SK Pemberhentian resmi oleh Mendagri.
Selama proses administratif tersebut berjalan dan SK Keputusan Menteri Dalam Negeri belum diterbitkan, Husniah Talenrang secara hukum (de jure) masih menjabat sebagai Bupati Gowa yang sah.
”Selama SK Pemberhentian dari Bapak Menteri Dalam Negeri belum terbit, Nyonya Sitti Husniah Talenrang secara de jure masih memegang tampuk kepemimpinan dan menjalankan tugas-tugas konstitusional sebagai Bupati Gowa. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat dan jajaran instansi di Kabupaten Gowa agar tetap tenang, tidak terprovokasi spekulasi, serta memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal,” pungkasnya.(ita)











