
NETSULSEL | Makassar, Gelombang politik di Kabupaten Gowa segera memasuki babak akhir. Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Bupati Gowa dijadwalkan akan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan esok, menyusul tuntasnya seluruh rangkaian verifikasi dokumen administratif dan pengiriman petikan putusan Mahkamah Agung (MA) oleh pimpinan DPRD Gowa.
Ketegangan politik yang berlarut-larut ini diyakini segera mereda. Pimpinan DPRD Gowa bersama jajaran fraksi dan kuasa hukum secara resmi telah menyerahkan berkas usulan pemberhentian kepala daerah ke Kemendagri pada Kamis (8/10/2026) kemarin. Langkah taktis ini sekaligus menjadi penutup dari rangkaian dinamika panjang konstitusional yang menguji stabilitas pemerintahan daerah di Kabupaten Gowa.
Jalan Panjang Hak Angket hingga Rekomendasi Pemakzulan
Lahirnya keputusan politik tertinggi berupa rekomendasi pemakzulan terhadap Bupati Gowa bukanlah proses instan. Dinamika ini berakar dari ketegangan eksekutif dan legislatif yang bermula dari penggunaan hak konstitusional DPRD, yakni Hak Angket, yang digulirkan beberapa bulan lalu. Melalui instrumen hak angket tersebut, DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki berbagai kebijakan strategis, dugaan pelanggaran sumpah jabatan, serta tata kelola pemerintahan yang dinilai menyimpang dari regulasi perundang-undangan.
Proses investigasi pansus hak angket yang melibatkan berbagai pakar hukum tata negara, audit mendalam, serta dengar pendapat publik akhirnya bermuara pada sidang paripurna istimewa. Dalam sidang tersebut, secara bulat mayoritas fraksi di DPRD Gowa menyetujui rekomendasi pemakzulan. Keputusan tersebut kemudian dikonsultasikan secara berjenjang hingga mendapatkan pengujian hukum yang sah melalui putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 1 Oktober 2026.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, dalam kesempatan konsultasi bersama pimpinan DPRD Gowa menyampaikan bahwa putusan MA tertanggal 1 Oktober 2026 merupakan dasar hukum kuat untuk melanjutkan proses pemakzulan. Namun, masih membutuhkan keputusan administratif lanjutan berupa SK Pemberhentian resmi dari Mendagri.
DPRD Gowa Kawal Ketat Penyerahan Berkas ke Kemendagri
Wakil Ketua 1 DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, yang memimpin langsung rombongan ke Jakarta didampingi Wakil Ketua 2 Taufik Surullah, Wakil Ketua 3 Tyna Haji Tino, Ketua Fraksi Partai Gerindra Abd Razak, serta kuasa hukum Khaeril Jalil, menegaskan bahwa seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi tanpa celah.
”Tadi pagi kami pimpinan DPRD telah menyerahkan surat usulan pemberhentian kepala daerah ke Kemendagri setelah berkas lampiran kami lengkapi. Dipersyaratkan untuk melampirkan salinan/petikan putusan Mahkamah Agung (MA). Alhamdulillah semua sudah diterima sesuai prosedur melalui Bagian Umum Kemendagri,” ujar Hasrul usai pertemuan di kantor Kemendagri kemarin.
Menanti Terbitnya SK dan Stabilitas Pemerintahan
Dalam konsultasi lanjutan bersama Kapuspen Kemendagri Benny Irwan, pihak legislatif mendapat sinyal positif bahwa seluruh proses administrasi berjalan lancar. Kemendagri memastikan bahwa penandatanganan SK pemberhentian bupati akan dibarengi dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa guna memastikan roda pemerintahan, pelayanan publik, dan stabilitas anggaran daerah tidak mengalami kekosongan kekuasaan (vacuum of power).
”Mudah-mudahan minggu depan sudah ada SK pemberhentian itu dari Mendagri. Dan kemungkinan menurut Bapak Kapuspen bahwa SK pemberhentian bupati itu turun sekaligus dengan SK Plt Bupati Gowa,” tegas Hasrul penuh optimisme.
Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Gowa, Hasrul menyampaikan harapan agar transisi kepemimpinan ini segera tuntas. Dengan demikian, tatanan birokrasi pemerintahan, aktivitas sosial, serta ketenangan psikologis masyarakat Kabupaten Gowa dapat kembali normal seperti sediakala demi mewujudkan daerah yang kondusif dan berkeadilan.(ita)
















