NETSULSEL | Jakarta, Forum Guru Besar Indonesia melayangkan desakan keras melalui surat terbuka bertanggal 19 Oktober 2026. Para akademisi dari berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta di tanah air meminta Gibran Rakabuming Raka untuk berjiwa besar dan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Desakan ini mencuat pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Meskipun Mahkamah Konstitusi tidak menjatuhkan sanksi diskualifikasi karena pertimbangan legal standing dan batasan prosedural formal, para guru besar menyoroti adanya fakta persidangan yang dinilai krusial: Majelis Hakim Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait keabsahan dokumen atau ijazah luar negeri yang setara dengan SLTA saat pendaftaran Pilpres lalu.
Tiga Poin Keprihatinan dan Desakan Moral
Dalam naskah himbauan moral tersebut, para intelektual merumuskan tiga poin utama yang mendasari tuntutan politik dan etika ini:
Runtuhnya Keteladanan dan Etika Bernegara Syarat pendidikan minimal merupakan batas administratif paling mendasar dalam hukum positif. Ketika seorang pemimpin tertinggi negara terbukti dalam persidangan tidak memiliki keabsahan dokumen administratif tersebut, asas kepatutan, kejujuran, dan keteladanan dinilai telah runtuh. Mengacu pada Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, pejabat publik didesak mundur apabila tindakannya mencederai rasa keadilan masyarakat.
Krisis Legitimasi di Dunia Pendidikan Para guru besar mempertanyakan bagaimana mereka dapat terus menanamkan integritas akademik dan kerja keras kepada jutaan mahasiswa, jika posisi Wakil Presiden justru diraih melalui proses yang cacat secara administratif. Hal ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi mentalitas bangsa.
Beban Politik bagi Presiden dan Stabilitas Nasional Ketiadaan legitimasi moral dinilai terus mengikis kredibilitas pemerintah di tingkat domestik maupun internasional. Bangsa Indonesia dinilai membutuhkan kepemimpinan yang solid dan bersih dari kontroversi hukum demi fokus pada kesejahteraan rakyat tanpa tersandera krisis kepercayaan publik.
Daftar Inisiator dan Tokoh Guru Besar Populer
Surat terbuka dan desakan moral ini digagas serta didukung oleh sejumlah guru besar terkemuka dari berbagai universitas terkemuka di Indonesia. Berikut adalah beberapa nama guru besar populer yang terdaftar dalam forum ini:
Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A. (Universitas Indonesia)
Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, M.A. (Universitas Indonesia)
Prof. Dr. Budi Darmawan, M.Sc. (Institut Teknologi Bandung)
Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. (Universitas Gadjah Mada)
Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M. (Universitas Gadjah Mada)
Prof. Dr. Ravik Karsidi, M.S. (Universitas Sebelas Maret)
Ketuk Pintu Hati Presiden Prabowo dan Joko Widodo
Selain mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk mengambil langkah kesatria, Forum Guru Besar Indonesia juga mengetuk pintu hati Presiden Prabowo Subianto agar memandang persoalan ini sebagai ujian moral dalam birokrasi tertinggi.
Pesan khusus turut disampaikan kepada Joko Widodo agar menggunakan kearifan dan kebijaksanaan sebagai seorang negarawan untuk memberikan pandangan jernih demi menyelamatkan kehormatan keluarga serta masa depan sejarah demokrasi di Indonesia.
Tembusan surat terbuka ini secara resmi telah dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo di Jakarta.
Bagaimana pandangan Anda melihat dinamika politik dan desakan moral yang disuarakan oleh para guru besar ini? (inka)





