NETSULSEL | Surabaya, Sebuah ironi tajam terjadi di tubuh penegak hukum Kota Pahlawan. Alih-alih mendapat apresiasi atas keberhasilan membongkar pesta barang haram, tujuh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya justru berujung pada sanksi mutasi dan pemeriksaan intensif. Kebijakan ini menuai sorotan publik lantaran terjadi tak lama setelah mereka meringkus tiga politisi DPRD dari Partai Gerindra.
Dibalik Layar Mutasi: Antara Sanksi SOP dan Tekanan Politik
Berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang diteken langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, perombakan besar-besaran menyasar jajaran Satresnarkoba.
Beberapa perwira dan bintara yang terlibat langsung dalam penangkapan tersebut mengalami pergeseran posisi, di antaranya:
- Iptu Kevin Asshabul Kahfi (mantan Kanit 1) digeser menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
- Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dan Ipda Andri Kiki yang dipindahkan ke jabatan setingkat lebih rendah di jajaran polsek.
- Sejumlah bintara seperti Aiptu Sri Ismanto, Aiptu Anton Yuniarso, Aipda Rico Pramana, hingga Bripka Rangga Pinileh turut dirotasi ke berbagai polsek di Surabaya.
Menanggapi hal ini, Kombes Luthfie berdalih bahwa mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan penyegaran internal. Namun, ia tidak menepis bahwa ketujuh anggota tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kontras Nasib: Polisi Diperiksa, Politisi Jalani Rehabilitasi
Sorotan tajam kian mengarah pada kasus ini karena kontrasnya penanganan hukum yang dialami kedua belah pihak. Sebelumnya, penangkapan bermula ketika jajaran Satresnarkoba menggerebek pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada akhir September lalu.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan delapan orang, termasuk tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra dari berbagai wilayah di Jawa Timur:
- ARR (DPRD Situbondo)
- ADR (DPRD Banyuwangi)
- UAM (DPRD Kabupaten Malang)
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi kuning, alat hisap (bong), serta rokok tempat penyimpanan sabu. Hasil tes urine pun menyatakan ketiganya positif mengonsumsi narkotika.
Namun, alih-alih mendekam di penjara, ketiganya justru tidak ditahan dan melenggang bebas melalui mekanisme restorative justice. Alasan kepolisian saat itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) karena jumlah barang bukti di bawah ambang batas, sehingga mereka hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi (meski DPD Gerindra Jatim telah merekomendasikan pemecatan). (ita)





