Mabes Polri Resmi Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal: Ini Latar Belakang & Daftar Tersangka Lainnya

Listyo Sigit, resmi menyandang status tersangka

NETSULSEL | Jakarta, Mabes Polri akhirnya secara resmi mengumumkan status hukum terbaru yang mengejutkan publik. Mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

​Penetapan tersangka ini diumumkan langsung dalam konferensi pers resmi di Mabes Polri menyusul penyidikan intensif terkait kasus dugaan penyadapan secara ilegal (illegal access) dan penghapusan data elektronik.

​Latar Belakang Status Tersangka: Sisi Gelap yang Diakui Polri
​Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan media arus utama yang menyoroti detik-detik penetapan status hukum sang mantan jenderal bintang empat, ada satu celah latar belakang substansial yang jarang diulas secara mendalam namun secara blak-blakan diakui oleh pihak Mabes Polri.

​Berdasarkan paparan resmi penyidik, tindakan penyadapan yang dilakukan kurun waktu 2025 hingga 2026 ini sama sekali tidak memiliki kaitan dengan prosedur penegakan hukum resmi ataupun mandat operasional negara yang sah.

​”Kami menegaskan bahwa tindakan pemantauan komunikasi ini bergerak di luar jalur institusional. Ini murni pelanggaran terhadap privasi dan keamanan sistem negara yang tidak berlandaskan pada administrasi penyelidikan yang sah,” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri.

​Polri mengakui bahwa aksi ini tidak hanya menyasar lingkaran inti kekuasaan termasuk nomor komunikasi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tetapi juga memperluas target ke area privat para pejabat negara, tokoh politik, pimpinan ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), insan media, hingga kalangan pengusaha.

​Yang paling disorot dan diakui Polri sebagai motif pengaburan jejak adalah tindakan sistematis para pelaku yang dengan sengaja menghapus jejak log digital (log file) pada Oktober 2026 untuk menghilangkan barang bukti vital sebelum akhirnya dibongkar oleh tim internal Bareskrim.

​”Ada upaya sistematis untuk menghilangkan jejak digital atau log file saat proses audit internal dilakukan pada Oktober lalu. Ini yang kemudian memperkuat keyakinan penyidik untuk meningkatkan status mereka ke tingkat penyidikan lanjutan,” tambahnya

​Tanggapan Pengamat Hukum dan Tata Negara
​Menanggapi langkah berani Mabes Polri menetapkan mantan pimpinan tertinggi korps Bhayangkara sebagai tersangka, pengamat hukum pidana memberikan pandangan kritis terkait beratnya implikasi kasus ini terhadap reformasi institusi penegak hukum.

​”Langkah Polri ini menunjukkan ketegasan institusi dalam membersihkan internalnya dari praktik-praktik extra-judicial yang membahayakan kedaulatan negara. Namun di sisi lain, ini menjadi ujian besar bagi transparansi peradilan ke depannya agar proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi,” ujar Dr. Zainal Arifin, seorang pengamat hukum tata negara, saat dihubungi secara terpisah.

​Daftar Tersangka: Dari Jenderal hingga Perwira Menengah (Pamen)
​Selain Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Mabes Polri juga mengumumkan sejumlah nama perwira tinggi dan menengah yang ikut terseret ke dalam pusaran status tersangka.

​Berikut rincian lengkap para tersangka yang diumumkan oleh Mabes Polri:

​Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP) – Mantan Kapolri / Kepala Staf Kepresidenan (Tersangka Utama).

​Irjen Pol. Ahrie Sonta (AHN) – Kadivkum Polri.

​Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).

​Sejumlah Pamen dan Pihak Terkait Berdasarkan pengembangan penyidikan, terdapat pula unsur perwira menengah (pamen) serta beberapa pihak pendukung yang turut membantu kelancaran akses ilegal tersebut.

​Sementara itu, untuk beberapa nama lain seperti Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) statusnya hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan intensif sebagai saksi. ​Ketiga tersangka utama yang telah resmi menyandang status tahanan kini mendekam di Rutan Mabes Polri dan dijerat dengan pasal berlapis terkait undang-undang informasi transaksi elektronik serta ancaman pidana berat atas pelanggaran keamanan negara.

​Bagaimana pandangan Anda terhadap pengusutan tuntas kasus penyadapan ilegal yang menyeret lingkaran kekuasaan tingkat tinggi ini? (ita)