NETSULSEL | Makassar, Di tengah derasnya arus modernisasi dan benturan nilai global yang kian tak terbendung, sebuah kecemasan kolektif yang sunyi perlahan mulai mengemuka di tengah masyarakat. Ada kekosongan besar dalam sistem hukum kita, sebuah ruang hampa yang jika dibiarkan tanpa aturan, dikhawatirkan dapat memicu gesekan sosial yang fatal di akar rumput.
Merespons ancaman senyap tersebut, Pengurus Wilayah Pemuda Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Pemuda PERTI) Sulawesi Selatan akhirnya mengambil sikap tegas. Mereka menyuarakan dukungan penuh terhadap langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera merumuskan regulasi khusus terkait perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).

Bagi Pemuda PERTI Sulsel, ini bukan sekadar urusan dinamika politik atau hukum semata, melainkan sebuah ikhtiar penyelamatan darurat terhadap fondasi moral, nilai agama, dan ketertiban sosial yang selama ini menyangga kehidupan berbangsa di Indonesia.
Alarm di Tengah Kekosongan Regulasi
Ketua Harian Pemuda PERTI Sulsel, Oland Muhammad, menegaskan bahwa negara tidak boleh terus-menerus menutup mata atau bersikap abai terhadap realitas ini. Ketiadaan aturan yang spesifik di dalam hukum pidana nasional dinilai laksana bom waktu yang siap memicu konflik horizontal di tengah masyarakat yang religius.
“Negara harus hadir sebelum segalanya terlambat. Regulasi ini sangat krusial demi menjaga ketertiban sosial, moralitas publik, serta nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi pegangan hidup masyarakat Indonesia,” ujar Oland dalam keterangan resminya di Makassar, Senin (22/6/2026).
Hingga saat ini, belum ada pasal yang secara definitif dan komprehensif memitigasi persoalan LGBT dalam hukum positif nasional. Absennya payung hukum ini, menurut Oland, menciptakan ketidakpastian yang berlarut-larut sekaligus membuka celah perdebatan tanpa ujung yang kian meresahkan orang tua dan pendidik di berbagai daerah.
Tanggung Jawab Moral dan Pencegahan Polarisasi
Dari sudut pandang hukum Islam, Oland mengingatkan bahwa koridor hukum mengenai perilaku tersebut sudah sangat tegas dan final. Namun, dalam konteks bernegara, aspirasi umat ini harus segera ditransformasikan ke dalam aturan yang sah agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri akibat hilangnya kepercayaan publik pada perlindungan moral dari negara.
“Mayoritas masyarakat Indonesia menjunjung tinggi nilai agama dan budaya ketimuran. Sudah menjadi kewajiban moral dan konstitusional bagi pemerintah untuk mendengar jeritan hati masyarakat dan menjadikannya sebagai basis kebijakan,” tambahnya dengan nada serius.
Pemuda PERTI Sulsel memandang, lahirnya undang-undang atau regulasi yang jelas justru merupakan langkah preventif yang humanis. Aturan tersebut akan menjadi benteng pertahanan yang mencegah polarisasi ekstrem serta meredam potensi gesekan fisik di tengah masyarakat yang kian rentan terprovokasi.
Menanti Ketegasan Negara
Melalui seruan moral ini, Pemuda PERTI Sulsel mengetuk pintu hati para pembuat kebijakan di Senayan dan jajaran pemerintahan untuk segera membuka ruang dialog yang inklusif, sehat, dan berbasis ilmiah dengan melibatkan para ulama, akademisi, psikolog, serta berbagai elemen masyarakat.
“Ini bukan hanya tentang membatasi atau menghukum. Ini adalah komitmen etis kita bersama untuk menyelamatkan identitas bangsa, menjaga masa depan generasi muda, dan merawat keharmonisan sosial. Kami berdiri bersama MUI untuk menuntut langkah nyata dari negara,” tegas Oland.
Sebelumnya, kekhawatiran serupa juga ditiupkan oleh Wakil Ketua Umum MUI, M. Cholil Nafis. Ia secara konsisten mengingatkan pemerintah akan bahaya mengabaikan kekosongan hukum ini. Tanpa regulasi yang jelas, ketahanan keluarga dan moralitas bangsa dipertaruhkan di ujung tanduk.
Dukungan kuat dari Pemuda PERTI Sulsel ini kini menambah panjang daftar desakan moral dari berbagai penjuru tanah air. Publik kini menunggu: akankah negara segera hadir mengisi ruang kosong tersebut, atau membiarkan masyarakat terus berjalan dalam ketidakpastian yang mencemaskan?
Bagaimana pendapat kalian? luangkan waktu berpendapat dikolom komentar!
















