Siasat Surat Sakti Bupati Sukoharjo, Peras Anak Buah Rp2,9 Miliar demi Kepentingan Pribadi

sketsa dengan gemerate AI )tanpa mengurani substansi pesan dalam foto)

NETSULSEL | Jakarta, Panggung politik dan birokrasi di Kabupaten Sukoharjo diguncang skandal korupsi besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sistematis terhadap bawahannya sendiri. Tidak tanggung-tanggung, dari hulu hingga hilir birokrasi yang dikendalikannya, Etik diduga berhasil mengeruk keuntungan pribadi hingga mencapai Rp2,93 miliar.

​Modus operandi yang digunakan terbilang rapi dan struktural. KPK membongkar bahwa Etik memanfaatkan wewenang politiknya dengan menerbitkan dua ‘surat sakti’ berupa Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Tahun 2026. Dua regulasi lokal tersebut mengatur tentang pembagian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Bukannya menjadi stimulus kinerja publik, kedua SK ini justru disalahgunakan menjadi instrumen pemerasan.

​”Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” tegas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Sabtu kemarin.

Gurita Birokrasi dan Setoran Berjemaah
​Dalam menjalankan aksinya, sang bupati tidak bergerak sendirian. Ia mengandalkan loyalitas buta dari tangan kanannya, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko (RCH). Richard diperintahkan untuk memotong insentif para pegawai BPKAD secara sepihak sebesar 40 persen. Aliran dana haram ini bergerak berjenjang melalui para pejabat eselon III, dikumpulkan oleh Sekretaris BPKAD, Nardi (ND), sebelum akhirnya mendarat mulus ke kantong Etik.

​Keserakahan korporasi birokrasi ini tidak berhenti di situ. Sektor lain di lingkungan Pemkab Sukoharjo ikut diperas melalui Kepala Bagian Umum Setda, Tri Mulyo (TRM). Tri ditugaskan menggalang ‘Setoran Rutin OPD’ tahunan hingga memanfaatkan momentum Tunjangan Hari Raya (THR). Parahnya lagi, untuk memenuhi target setoran tersebut, Tri diduga kuat memanipulasi anggaran negara melalui bukti pengeluaran fiktif dan melakukan penggelembungan (markup) pengadaan barang.

Jerat Hukum dan Akhir Rezim Koruptif
​Berdasarkan kalkulasi penyidik KPK, akumulasi uang perasan dari berbagai pos anggaran dalam kurun waktu 2021-2026 ini mencapai angka yang fantastis. Dari setoran rutin OPD yang dikelola Tri Mulyo saja terkumpul Rp840 juta. Sementara Richard sukses mengamankan Rp1,2 miliar. Total jenderal, Rp2,93 miliar uang negara dan hak pegawai habis dinikmati sang bupati untuk urusan personalnya.

​Sebagai langkah tegas penegakan hukum, KPK kini resmi menahan tiga aktor utama skandal ini: Bupati Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kabag Umum Tri Mulyo. Atas tindakan lancung tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau f, serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya kini terancam hukuman penjara berat akibat menyalahgunakan mandat politik demi memeras keringat anak buah. (ist)