NETSULSEL | Gowa, Suhu politik di Kabupaten Gowa mendadak mendidih. Langkah berani Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kini memasuki babak baru yang diprediksi bakal mengguncang jalannya roda pemerintahan daerah.
Tidak tanggung-tanggung, demi menguliti dan menguji keabsahan objek penyelidikan, parlemen Gowa resmi “turun gunung” memanggil tiga raksasa akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).
Pemanggilan tiga pakar hukum lintas disiplin ini tertuang dalam surat resmi bernomor 174.4/477/DPRD yang diteken langsung oleh Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, S.E. Langkah ini disebut-sebut sebagai ‘operasi senyap’ konstitusional untuk membongkar tiga borok besar yang tengah diselidiki legislatif.
Siapa saja mereka, dan apa sebenarnya “dosa birokrasi” yang sedang dipertaruhkan di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Gowa hari ini, Senin (29/6/2026)? Yuk, simak ulasan mendalamnya!
3 Pendekar Hukum Unhas yang Turun Tangan
Kehadiran ketiga tokoh ini di gedung parlemen Gowa bukanlah pertemuan biasa. Mereka adalah para begawan hukum yang rekam jejaknya kerap mewarnai kasus-kasus besar di tingkat nasional:
Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., CLA. Sang Singa Hukum Pidana. Kehadirannya dipastikan untuk membedah apakah ada unsur mens rea (niat jahat) dan tindak pidana dalam kebijakan yang diambil pemkab.
Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP. Pakar Hukum Administrasi Negara. Dekan FH Unhas ini dihadirkan untuk menguji sejauh mana batas kewenangan pejabat publik berjalan atau justru telah menabrak rambu-rambu hukum administrasi.
Dr. (Cand.) Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. Pakar Hukum Tata Negara. Analisis tajamnya akan membedah etika jabatan, sumpah janji kepala daerah, dan relasi ketatanegaraan di tingkat lokal.
3 Pusaran Kasus yang Dibidik Pansus, Mengapa Publik Harus Heboh?
Pansus Hak Angket dibentuk bukan tanpa dasar yang kuat. Melalui Keputusan DPRD Nomor 14/V/Tahun 2026 dan Nomor 15/VI/Tahun 2026, dewan mengantongi mandat penuh untuk mengusut tiga skandal besar berikut:
I. Misteri Proyek Seragam Gratis TA 2025
Program yang awalnya digaungkan untuk membantu rakyat miskin ini diduga kuat menyimpan aroma tak sedap dalam proses pengadaannya. Pansus mengendus adanya penyimpangan struktural yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Di sinilah Prof. Said Karim akan menguji celah pidananya!
II. Tragedi Pembatalan Beasiswa S-3 Risqila, Abuse of Power?
Ini yang paling memantik empati publik. Beasiswa doktoral (S-3) atas nama Sdri. Risqila tiba-tiba dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Tindakan ini diduga kuat sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Prof. Hamzah Halim akan menguliti apakah pembatalan ini cacat prosedur secara hukum administrasi negara atau murni kesewenang-wenangan.
III. Dugaan Pelanggaran Sumpah & Etika Jabatan Bupati Gowa
Ini adalah poin paling krusial. Bupati Gowa dinilai melakukan manuver kebijakan yang menabrak sumpah dan janji jabatannya, hingga berdampak sistemik pada kacaunya tata kelola pemerintahan daerah. Termasuk skandal yang bernuansa amoral yang diduga dilatari cinta segitiga. Jika terbukti, ini bisa menjadi pintu masuk pemakzulan (impeachment) secara politik!
DPRD Gowa, Kami Main Bersih dan Profesional!
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab menegaskan bahwa langkah parlemen memanggil akademisi Unhas adalah bukti bahwa DPRD tidak sedang bermain politik praktis atau melakukan “huru-hara” tanpa dasar.
”Kami mengundang para akademisi agar Pansus memperoleh pandangan yang objektif dari perspektif hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum tata negara. Keterangan para ahli ini diharapkan menjadi referensi yang kuat dalam proses penyelidikan Hak Angket DPRD Gowa,” tegas politisi yang akrab disapa HAR ini.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh tahapan Hak Angket ini dijalankan secara transparan di bawah mata publik.
Akankah Gowa Mengalami Guncangan Politik Besar?
Kehadiran tiga pakar hukum Unhas hari ini di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Gowa adalah sinyal kuat bahwa dewan tidak main-main. Dokumen, regulasi, dan kesaksian digedung dewan kemarin diuji di bawah mikroskop hukum para profesor.
Jika ketiga pakar sepakat menemukan adanya pelanggaran hukum yang berat, maka posisi Bupati Gowa dan jajaran pejabat terasnya benar-benar berada di ujung tanduk. Publik kini menunggu: apakah ini awal dari reformasi birokrasi besar-besaran di Gowa, ataukah hanya sekadar drama politik lima tahunan?
Satu yang pasti, masyarakat Gowa berhak mendapatkan jawaban atas transparansi seragam gratis mereka dan keadilan bagi hak beasiswa yang terenggut!
Bagaimana tanggapan Anda? Tulis di kolom komentar dan bagikan artikel ini jika Anda peduli dengan transparansi di Gowa! (ita)













