OPINI
Damai Bukan Berarti Perkara Selesai, Meluruskan Pemahaman Restorative Justice di Tengah Masyarakat.

Oleh: Syahrur Ramadhan, SH
Penerapan Restorative Justice (RJ) di Indonesia memasuki babak baru setelah diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tingkat Penyidikan dan Penuntutan.
Regulasi ini memberikan kepastian mengenai tata cara penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan yang berorientasi pada pemulihan, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam memperkuat mekanisme penerapan Restorative Justice (RJ) di Indonesia.
Menurut saya, SEMA ini bukan sekadar pedoman administratif bagi aparat penegak hukum, tetapi merupakan upaya Mahkamah Agung untuk menegaskan bahwa keadilan restoratif harus dilaksanakan secara terukur, profesional, dan tetap berlandaskan prinsip negara hukum.
SEMA Nomor 1 Tahun 2026 memberikan batasan yang lebih jelas mengenai syarat, prosedur, dan mekanisme penerapan RJ. Menurut saya, pengaturan ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan Restorative Justice sebagai alat negosiasi atau bahkan sebagai celah untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Dengan adanya pedoman yang seragam, setiap keputusan penghentian perkara akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saya juga berpendapat bahwa tidak semua tindak pidana layak diselesaikan melalui Restorative Justice. Perkara yang berdampak luas terhadap masyarakat, tindak pidana korupsi, kejahatan yang merugikan keuangan negara, maupun kejahatan berat lainnya tetap harus diproses melalui mekanisme peradilan pidana.
Dalam konteks tersebut, kepentingan publik harus ditempatkan di atas kepentingan individual.
Lebih jauh, menurut saya, Restorative Justice harus dipahami sebagai instrumen untuk memulihkan hubungan hukum dan sosial, bukan sebagai bentuk pengampunan terhadap pelaku.
Keadilan restoratif tetap menuntut adanya tanggung jawab, pengakuan atas kesalahan, pemulihan kerugian korban, serta pengawasan dari aparat penegak hukum.
SEMA Nomor 1 Tahun 2026 menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia mulai mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiga prinsip tersebut harus berjalan beriringan agar Restorative Justice tidak kehilangan esensinya sebagai mekanisme penyelesaian perkara yang berkeadilan.
Menurut saya, keberhasilan Restorative Justice tidak diukur dari banyaknya perkara yang dihentikan, tetapi dari sejauh mana mekanisme tersebut mampu memulihkan hak korban, menumbuhkan kesadaran hukum pelaku, menjaga kepentingan masyarakat, serta tetap menghormati supremasi hukum. Inilah makna keadilan restoratif yang sesungguhnya dalam negara hukum Indonesia.










