NETSULSEL | Jakarta, Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di tanah air kini berada di ujung tanduk. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara mengejutkan resmi mengetuk palu regulasi baru yang super ketat melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026.
Berlaku efektif sejak 30 Juni 2026, aturan ini menjadi alarm bahaya bagi BPR bermodal cekak. OJK kini mewajibkan seluruh BPR di Indonesia memiliki modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi bank yang gagal memenuhinya, OJK tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif yang mengerikan hingga pembatasan total kegiatan usaha!
Ancaman Nyata: Dilarang Cari Nasabah, Kredit Distop!
Sanksi yang disiapkan OJK dalam beleid baru ini dipastikan akan membuat jajaran direksi BPR ketar-ketir. Berdasarkan Pasal 24 dan 25 POJK Nomor 7 Tahun 2026, jika sebuah BPR modalnya jeblok di bawah Rp6 miliar dan gagal memulihkannya dalam waktu maksimal 6 bulan, OJK akan langsung menjatuhkan “hukuman mati” operasional secara bertahap:
Pembekuan Operasional: Penghentian sementara sebagian kegiatan usaha.
Boikot Ekspansi: Larangan keras melakukan ekspansi bisnis.
Stop Kredit & Dana: Larangan menghimpun dana masyarakat (deposito/tabungan) baru serta larangan menyalurkan kredit baru!
Sanksi Internal: Larangan bagi-bagi dividen hingga pemangkasan fasilitas serta tunjangan bagi komisaris dan direksi.
OJK, Ini Demi Selamatkan Industri Perbankan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan langkah ekstrem ini diambil bukan untuk mematikan BPR, melainkan demi menciptakan efek economies of scale (skala usaha yang lebih besar) agar BPR mampu bertahan dari hantaman persaingan perbankan yang semakin brutal.
”Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ungkap Dian secara tertulis.
Pintu Darurat, Revaluasi Aset hingga Suntikan Modal
Sadar bahwa aturan ini bisa memicu guncangan, OJK memberikan beberapa “tali penyelamat” bagi BPR untuk menambal modal mereka. Regulasi terbaru ini menggantikan aturan lama (POJK Nomor 5/2015) dengan memasukkan beberapa pelonggaran administratif, di antaranya:
BPR diizinkan menambah modal disetor lewat sumbangan aset tetap berupa tanah dan bangunan.
OJK memasukkan komponen saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian resmi dari modal inti.
Perpanjangan waktu penyelesaian kelengkapan administrasi untuk suntikan modal baru.
Kini, bola panas ada di tangan para pemilik BPR. Pilihannya hanya dua: segera menyuntikkan modal segar agar menyentuh angka Rp6 miliar, atau bersiap menghadapi penghentian paksa operasional oleh regulator. Industri perbankan rakyat memasuki babak baru yang penuh ketegangan (ist)






