Benarkah Olahraga Lari Bakal Kena Pajak PPN? DJP Akhirnya Buka Suara Bikin Terang Benderang!

imajinasi AI

NETSULSEL | Jakarta, Jagat media sosial mendadak dihebohkan oleh isu panas yang menggelinding liar di tengah masyarakat. Muncul pertanyaan yang bikin publik, khususnya para pencinta gaya hidup sehat dan komunitas runners, ketar-ketir: Benarkah olahraga lari sekarang bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

​Isu ini langsung memicu perdebatan sengit. Banyak warga net yang mempertanyakan apakah aktivitas sederhana seperti berlari di fasilitas umum atau kegiatan event lari bakal ikut diperas pajaknya oleh pemerintah.

​Melihat kegaduhan yang semakin meluas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya tidak tinggal diam dan langsung memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan kesalahpahaman ini.

Fakta Sebenarnya, Jangan Panik Duluan!
​Berdasarkan penjelasan resmi dari pihak otoritas pajak, publik diminta untuk tidak menelan informasi mentah-mentah secara keliru. Olahraga lari sebagai aktivitas fisik personal tentu saja tidak dikenakan pajak.

​Namun, yang sering kali menjadi salah paham adalah ketika aktivitas tersebut berkaitan dengan aspek komersial, seperti:

​Penyelenggaraan acara (Event Organizer) lari maraton yang memungut biaya pendaftaran besar.

​Penjualan perlengkapan lari (sepatu, baju, smartwatch) oleh pengusaha kena pajak.

​Penyewaan fasilitas olahraga privat tertentu yang bersifat komersial.

​DJP menegaskan bahwa aturan perpajakan tetap mengacu pada koridor regulasi yang berlaku, di mana jasa kesenian dan hiburan tertentu—termasuk acara olahraga komersial skala besar memang memiliki ketentuan tersendiri yang diatur oleh undang-undang, baik di tingkat pusat (PPN) maupun daerah (PBJT).

​Jadi, bagi Anda yang hanya hobi lari pagi keliling kompleks rumah atau memanfaatkan fasilitas jalur lari (jogging track) gratis di taman kota, dipastikan bebas dari PPN. Pemerintah sama sekali tidak memajaki keringat dari olahraga mandiri Anda (ist)