NETSULSEL | Maros, Minggu dini hari yang harusnya dipakai buat tidur nyenyak sambil mimpi indah, malah dipakai buat nonton ayam adu jotos. Akibatnya? Kurang tidur iya, ditangkap polisi iya.
Praktik judi sabung ayam di Lingkungan Ammarang, Kelurahan Borong, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, sukses dibubarkan oleh Satreskrim Polres Maros pada Minggu (12/7) sekitar pukul 02.00 WITA. Waktu di mana ayam normalnya masih merem, ayam-ayam di sini dipaksa kerja lembur bagai kuda demi ambisi taruhan para tuannya.
Bermula dari Laporan Warga yang ‘Gemas’
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang tampaknya sudah lelah mendengar sorak-sorai penonton ayam di jam yang tidak manusiawi (dan tidak keayaman). Menanggapi laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Maros langsung meluncur ke TKP.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa anak buahnya tidak butuh waktu lama untuk mengubah arena sorak-sorai itu menjadi arena lari estafet massal.
”Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati sejumlah orang sedang asyik berjudi sabung ayam. Tim kemudian langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang beserta barang bukti,” ujar AKP Ridwan sembari tersenyum penuh kemenangan, Selasa (14/7/2026).
Absen Pelaku dan Barang Bukti, Ayamnya Selamat, Orangnya Tamat
Dalam festival kejar-kejaran dini hari itu, lima pria bernasib apes berhasil diamankan. Mereka adalah A (37), N (33), F (28), AF (29), dan T (42). Kelimanya kini resmi mendapatkan fasilitas menginap gratis di Posko Jatanras Satreskrim Polres Maros.
Tak hanya mengamankan para “bobotoh ayam” ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berjejer rapi di meja penyidik:
Uang tunai Rp2.012.000 (Uang yang gagal jadi modal jajan).
1 unit arena sabung ayam (Bukan sirkuit Mandalika).
2 ekor ayam jago (Yang sekarang statusnya jadi saksi kunci).
4 unit HP dan 5 unit sepeda motor (Yang tertinggal karena pemiliknya panik).
Sementara itu, pria berinisial D, yang diduga bertindak sebagai EO (Event Organizer) alias penyedia arena sekaligus bendahara taruhan, memilih jurus menghilang. Saat ini, D masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)—atau lebih tepatnya Daftar Pencarian Orang yang Bikin Repot.
Pojok Edukasi Hukum: Jangan Tiru Mereka!
Bagi Anda yang masih berpikir kalau judi sabung ayam itu cuma “hobi yang menghasilkan”, mari kita luruskan logika berpikirnya lewat kacamata hukum Indonesia.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian termasuk sabung ayam adalah tindakan kriminal, bukan cabang olahraga!
Pasal 303 KUHP: Mengatur tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Pasal 303 bis KUHP: Buat Anda yang cuma sekadar ikut-ikutan main atau menonton sambil pasang taruhan kecil-kecilan, ancamannya juga tidak main-main: penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta.
Nasihat Hukum Hari Ini:
Sayangi ayam Anda. Biarkan mereka berkokok di pagi hari untuk membangunkan shalat subuh, bukan dipaksa bertarung di malam hari demi mengisi dompet Anda yang kosong. Ingat, menang judi jadi arang, kalah judi jadi abu, ditangkap polisi jadi urusan panjang!
AKP Ridwan pun mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan aktivitas serupa. “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman,” pungkasnya.
Saat ini, kelima pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini masih dikembangkan, siapa tahu masih ada “ayam-ayam” berkaki dua lainnya yang ikut terlibat. (ita/Syamsul)










