Babak Baru Hak Angket Gowa, Resmi Diseret ke Komnas HAM serta Komnas Perempuan. Dinilai Tabrak Privasi Demi Panggung Politik!

NETSULSEL | Makassar, Perseteruan antara Husnia Talenrang dengan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memasuki babak baru yang kian memanas. Menilai panggung politik telah kebablasan mengobrak-abrik hak privasi warga negara, tim hukum Bupati Gowa resmi mengambil langkah hukum lanjutan yang jauh lebih masif.

​Setelah sebelumnya resmi melapor ke SPKT Bareskrim Mabes Polri, kini Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang dipimpin oleh Kasim Sila resmi dilaporkan ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

​Langkah ini diambil setelah bergulirnya empat kali persidangan hak angket yang membahas agenda sensitif, mulai dari dugaan korupsi seragam sekolah gratis, pencabutan beasiswa S3 Risqila, hingga dugaan perbuatan tercela.

Gugat Sidang Terbuka, Di Pengadilan Saja Tertutup, Kenapa di DPRD Dijadikan Konten?
​Kuasa hukum warga Gowa, Muallim Bahar, membongkar alasan mendasar di balik langkah nekatnya mengepung DPRD Gowa dari berbagai lini hukum. Fokus utamanya adalah pembelaan terhadap hak privasi yang dinilai sengaja ditelanjangi di depan publik.

​Muallim mengecam keras keputusan Pansus yang menggelar sidang secara terbuka, bahkan menyiarkannya secara langsung (live streaming) melalui akun media sosial resmi DPRD Gowa seperti YouTube, Facebook, TikTok, dan Instagram.

​”Di pengadilan umum saja, perkara yang berkaitan dengan asusila, perceraian, maupun perkara anak itu disidangkan secara tertutup! Maka kami mempertanyakan dasar DPRD Gowa membuka persidangan yang membahas ranah privat tersebut kepada umum,” ujar Muallim Bahar dengan nada geram.

Ia menambahkan bahwa Tata Tertib (Tatib) DPRD tidak mengatur secara rinci mengenai sidang terbuka atau tertutup untuk urusan privat. Oleh karena itu, DPRD seharusnya tunduk pada hukum yang lebih tinggi, seperti KUHAP. Dampak dari penyiaran langsung ini dinilai telah menghancurkan psikologis pihak terkait sebelum ada putusan hukum yang tetap.

Langkah Lanjutan, Minta Komnas HAM Turun Langsung Audit DPRD Gowa
​Tak main-main dengan langkah hukum lanjutan ini, Muallim mengaku telah berkonsultasi langsung dengan Ketua Komnas HAM, Natalius Pigai. Pihaknya mendesak lembaga negara tersebut untuk segera turun gunung ke Sulawesi Selatan.

​”Kami meminta Komnas HAM datang ke DPRD Kabupaten Gowa untuk melakukan audit menyeluruh. Terutama soal penyiaran sidang yang ditayangkan bebas di media sosial,” tegasnya.

Kepungan Hukum 3 Lini di Bareskrim Polri
​Selain ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan, laporan di Bareskrim Mabes Polri pun kini mulai dipertajam ke dalam tiga direktorat berbeda:

​Pidana Umum: Menyoroti legalitas pembukaan sidang bermuatan privat ke ranah publik.

​Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Membidik adanya dugaan penyalahgunaan wewenang. “Hak angket ini menggunakan anggaran negara yang bersumber dari APBD. Jika mereka tidak punya kewenangan menyidangkan perkara privat secara terbuka, maka ada unsur pidana penyalahgunaan anggaran,” jelas Muallim.

​Direktorat Siber: Memproses hukum penyebaran konten bermuatan asusila di media sosial sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

​”Jangan Intervensi Hukum dengan Proses Politik!”

​Di akhir keterangannya, Muallim mengingatkan bahwa masyarakat Gowa adalah pembayar pajak yang taat, sehingga berhak mengontrol jalannya lembaga legislatif agar tidak keluar jalur.

​Ia menilai DPRD Gowa terkesan terburu-buru dan memaksakan panggung politik. Kasus beasiswa S3 Risqila, misalnya, saat ini masih berproses sebagai gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Begitu pula dengan kasus seragam gratis yang sudah ditangani pihak kepolisian.

​”Jangan sampai ada kesan mengintervensi proses peradilan yang sedang berjalan. Kalau memang ada unsur pidana, biarkan diproses oleh penegak hukum, bukan melalui proses politik! Hak angket seharusnya membahas kebijakan pemerintah daerah yang berdampak luas kepada masyarakat, bukan menguliti persoalan privat seseorang,” pungkas Muallim.(ita)