NETSULSEL | Sungguminasa,Panggung politik Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dipastikan bakal memanas pada Selasa, 14 Juli pekan depan. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa secara resmi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Sidang ini akan menjadi babak krusial yang menguji batas antara hak konstitusional legislatif dalam melakukan pengawasan dan hak bela diri seorang kepala daerah demi menjaga kehormatan personal serta institusinya.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengonfirmasi bahwa surat undangan resmi telah dipersiapkan agar sang bupati hadir memberikan keterangan langsung.
”Iya, insyaallah hari Selasa 14 Juli pukul 09.00 WITA,” tegas Kasim Sila saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (9/7).
Menurut Kasim, kehadiran Bupati Husniah sangat diperlukan untuk mengklarifikasi rentetan polemik yang kini menyita perhatian publik Gowa. Langkah ini diklaim murni sebagai pengejawantahan dari fungsi pengawasan tertinggi yang dimiliki oleh lembaga legislatif.
Tiga Isu Krusial di Meja Pansus: Hak Angket Bukan Gertakan
DPRD Gowa tidak main-main dalam menggulirkan hak angket ini. Pansus saat ini tengah membidik tiga isu sensitif yang dinilai mencederai tata kelola pemerintahan, yaitu:
Dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pencabutan sepihak program beasiswa doktoral.
Dugaan penyimpangan anggaran pada proyek pengadaan seragam sekolah gratis.
Dugaan perbuatan tercela yang berkaitan erat dengan etika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebelum memanggil Bupati, Pansus telah bergerak agresif dengan memeriksa sejumlah saksi kunci. Di antaranya adalah jurnalis Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Agussalim Harahap. Pemeriksaan maraton ini menunjukkan bahwa DPRD ingin membangun konstruksi kasus yang kuat sebelum berhadapan langsung dengan pemegang otoritas eksekutif tertinggi di Gowa.
Hak Bela Diri Bupati, Melawan Balik Lewat Jalur Hukum dan Prosedur
Di sisi lain, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak tinggal diam. Ia menggunakan hak bela diri dan perlindungan hukumnya secara maksimal. Ketegangan semakin meruncing setelah Husniah melaporkan dua saksi Pansus—Saenal Abidin dan Agussalim Harahap—ke pihak kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu. Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa bupati siap menguji keabsahan informasi yang beredar di persidangan angket.
Tidak hanya itu, benteng pertahanan Husniah juga diperkuat dengan pelaporan proses angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7). Melalui tim Kuasa Hukum Masyarakat Gowa, pihak bupati menilai Pansus telah melampaui batas kewenangannya dengan masuk ke ranah privat, terutama terkait dugaan tindak asusila yang bahkan sempat disiarkan secara langsung. Bagi kubu bupati, penyiaran materi privat tersebut bukan lagi urusan pengawasan pemerintahan, melainkan bentuk pembunuhan karakter yang melanggar hak asasi.
Meskipun melakukan perlawanan hukum yang sengit, Husniah tetap menunjukkan sikap kooperatif sebagai pejabat negara. Ia menegaskan kesiapannya untuk hadir di ruang sidang DPRD Gowa begitu undangan resmi mendarat di mejanya.
”Kami siap (hadir) kapan saja. Karena kepala daerah juga mempunyai kegiatan-kegiatan lain yang wajib kita ikuti,” ujar Husniah diplomatis.
Husniah menekankan pentingnya menjaga harmoni kemitraan antara Pemkab dan DPRD Gowa, sembari berharap forum hak angket ini menjadi sarana klarifikasi yang objektif, bukan ajang penghakiman sepihak.
”Saya tetap menghargai teman-teman DPRD, dalam hal ini pansus untuk menjalankan tugasnya, menyelesaikan persoalan ini agar tidak menjadi lebar kemana-mana dan tidak berdampak negatif terhadap pemerintah daerah Gowa,” pungkasnya.
Pertarungan Preseden Politik Gowa
Sidang hari Selasa mendatang bukan sekadar formalitas tanya-jawab. Ini adalah benturan dua kekuatan legal formal, DPRD Gowa berdiri tegak di atas asas transparansi dan fungsi pengawasan anggaran serta kebijakan. Bagi mereka, tidak boleh ada kebijakan publik apalagi moralitas kepemimpinan yang lolos dari radar koreksi parlemen.
Bupati Husniah berdiri di atas asas praduga tak bersalah dan perlindungan atas privasi serta nama baik jabatan bupati. Upayanya membawa kasus ini ke ranah hukum (Bareskrim dan Polda) menegaskan bahwa hak angket memiliki batas etis dan hukum yang tidak boleh diterobos atas nama politik.
Akankah sidang Selasa nanti melahirkan mufakat jernih demi kemaslahatan rakyat Gowa, atau justru memperlebar jurang konflik antara eksekutif dan legislatif? Publik Gowa kini menanti dengan saksama. (ita)














