Langkah Tegas Bupati Gowa Melawan Dugaan Kesaksian Palsu, Wartawan dan Kadis diseret ke Bareskrim

imajinasi AI

NETSULSEL | Gowa, Di ruang-ruang terhormat legislatif, kebenaran seharusnya menjadi panglima. Namun, ketika kesaksian yang dihadirkan justru dinilai bergeser menjadi panggung asumsi dan fitnah, hukum harus mengambil perannya. Langkah berani inilah yang diambil oleh Bupati Gowa, Hj. Sitti Husniah Talenrang.

​Pada Jumat kemarin, melalui kuasa hukumnya, sang Bupati resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dua saksi kunci Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, bersama Panitia Pansus Hak Angket DPRD Gowa atas dugaan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu.

Profil Dua Terlapor, Dari Ruang Sidang Angket ke Ranah Hukum
​Langkah tegas ini diambil bukan tanpa dasar yang kuat. Kedua figur yang dilaporkan memiliki posisi strategis, sehingga pernyataan mereka dinilai memberikan dampak destruktif yang luas di tengah masyarakat:

1. ​Saenal Abidin (Oknum Jurnalis Media Daring) Dihadirkan sebagai saksi, kesaksian Saenal dinilai keluar dari koridor jurnalisme profesional. Alih-alih menyajikan fakta berbasis karya jurnalistik yang berimbang, pernyataannya di hadapan Pansus didominasi oleh asumsi sepihak. Salah satu kekeliruan fatal yang diungkap adalah tuduhan berbasis video berdansa, yang setelah diuji secara faktual, sama sekali tidak melibatkan Bupati Gowa. Akibatnya, Saenal tidak hanya menghadapi laporan pidana, tetapi juga dilaporkan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran berat Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

2. ​Agus Salim Harahap (Oknum Pejabat Eselon II Pemkab Gowa) Sebagai seorang birokrat yang saat ini aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Gowa, Agus Harahap seharusnya memegang teguh integritas korps. Namun, kesaksian yang ia berikan di hadapan Pansus Hak Angket dinilai palsu dan sarat akan muatan pencemaran nama baik yang merugikan institusi tempatnya bernaung serta pribadi kepala daerah.

​”Saya bukan orang hukum, tetapi saya bisa menilai apa yang disampaikan melanggar aturan. Apa yang disampaikan di Pansus Hak Angket berefek luas dan menimbulkan fitnah. Tentu barang bukti sudah ada, karena itu kami melapor ke Bareskrim,” tegas Husniah Talenrang dalam konferensi pers di pendopo Rumah Jabatan Bupati, Sabtu (5/7/26) kemarin.

Konsekuensi Hukum, Ancaman 7 Tahun Penjara
​Ketegasan hukum ini diperkuat oleh penjelasan Amirullah, Kuasa Hukum Bupati Gowa dari Specialist Law Firm. Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh kedua terlapor telah memenuhi unsur pidana yang sangat serius.

​”Kesaksian yang disampaikan lebih banyak berasumsi dan menjadi pembohongan publik. Berdasarkan Pasal 373 KUHP tentang kesaksian palsu dan pencemaran nama baik, tindakan ini diancam dengan hukuman hingga tujuh tahun penjara,” pungkas Amirullah.

Teladan Pemimpin, Badai Politik, Pelayanan Publik Tetap Tegak
​Meski diterpa riak politik dari Pansus Hak Angket, adik kandung Asops Kapolri, Komjen Pol. Fadil Imran ini, memilih tidak surut selangkah pun. Ia justru menunjukkan kelasnya sebagai pemimpin yang matang dan menginspirasi:

​Transparansi & Kesiapan, Husniah menegaskan siap hadir langsung memberikan klarifikasi berbasis data dan fakta autentik jika DPRD Gowa melayangkan undangan resmi—yang hingga kini belum ia terima.

​Fokus yang Tak Tergoyahkan, Di tengah situasi panas, ia tetap gesit, lugas, dan fokus menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Pesan Kedamaian, Ia mengimbau seluruh masyarakat Gowa untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Saya pastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal,” ucapnya dengan optimisme tinggi. ​

Melalui langkah ini, Husniah Talenrang mengirimkan pesan kuat bagi dunia politik dan hukum: bahwa kehormatan harus dibela dengan cara yang elegan, dan pelayanan kepada rakyat tidak boleh dikalahkan oleh badai fitnah.(ita)