Elza Syarief Mundur sebagai Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Elsa: Sonny Pembohong

Elsa Syarief Mundur sebagai tim hukum Sonny Sanjaya dalam kasus korupsi MBG. Sonny dianggap berbohong

NETSULSEL | Jakarta, Pengacara senior Elza Syarief resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan mundur tersebut efektif berlaku sejak (15.06/26) kemarin, menyusul munculnya ketidakpercayaan antara pengacara dan klien.

Alasan Pengunduran Diri: Masalah Kejujuran
Elza mengungkapkan bahwa alasan utamanya mundur adalah karena merasa tidak lagi mendapatkan kejujuran dari Sony Sonjaya. Menurut Elza, sebagai pengacara yang mendampingi secara pro bono (gratis), ia membutuhkan keterbukaan fakta untuk menyusun strategi pembelaan.

“Saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi,” ujar Elza saat dikonfirmasi wartawan baru baru ini.

Elza secara khusus menyoroti temuan adanya aliran uang rutin dari tersangka lain, Asep Yusuf Somantri (AYS), kepada Sony. Temuan ini dianggap bertolak belakang dengan klaim Sony yang bersumpah bersih. Kondisi ini membuat Elza pesimistis bahwa permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Sony akan diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain itu, Elza mengaku merasa tidak nyaman dan dipersulit dalam berkomunikasi dengan kliennya sejak (12/06/26). Ia menduga adanya hambatan dari pihak internal atau rekan sejawat lain dalam tim hukum Sony, seperti Krisna Murti, yang membuat akses komunikasinya terpotong.

Dinamika Kasus di Kejaksaan Agung
Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Selain Sony Sonjaya, tersangka lainnya adalah Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, tersangka Asep Yusuf Somantri (pihak swasta/orang kepercayaan Sony), dan Andrew Mulyono selaku Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal.

Dugaan korupsi ini mencakup praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta penggelembungan harga (*mark-up*) pengadaan barang operasional, di antaranya:

* 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun.
* 32.000 pasang sepatu.
* 31.994 unit tablet.
* 5.400 unit televisi 75 inci.

Bantahan Pihak Sony Sonjaya
Di sisi lain, Krisna Murti selaku anggota tim kuasa hukum Sony lainnya membantah tuduhan bahwa kliennya memberikan akses khusus kepada Asep untuk mengatur titik SPPG. Menurut Krisna, Sony menegaskan bahwa seluruh usulan titik SPPG tetap melalui prosedur verifikasi tim yang berwenang.

Mengenai jadwal pemeriksaan, Kejaksaan Agung dijadwalkan akan memeriksa Sony Sonjaya pada Kamis (18/6/2026). Pemeriksaan ini direncanakan untuk mendalami permohonan status Justice Collaborator (JC) yang telah diajukan Sony sejak (08/06/26), serta menindaklanjuti dugaan keterlibatan 26 nama tokoh lain yang disebut-sebut oleh tersangka.

Kejagung hingga kini masih mempelajari dokumen permohonan JC tersebut untuk menentukan apakah permohonan tersebut layak diterima atau justru ditolak berdasarkan kecocokan alat bukti yang dimiliki penyidik.