
NETSULSEL | Makassar, Pusaran masalah yang membelit Bupati Gowa, Husniah Talenrang, tampaknya kian merembet ke ranah hukum pribadi. Belum usai menghadapi tekanan politik dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Husniah kini resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh mantan suaminya sendiri, Muhammad Khaerul Aco.
Laporan yang dilayangkan pada Sabtu dini hari tersebut membidik dugaan konspirasi dan kesaksian palsu dalam proses perceraian mereka yang dinilai penuh kejanggalan.
Aroma ‘Sabotase’ Sidang Cerai
Didampingi pengacara kondang asal Jakarta, Sangung Ragahdo Yosodiningrat, Khaerul Aco mendatangi SPKT Polda Sulsel untuk mencari keadilan. Pihak Khaerul mengaku sangat terkejut setelah tiba-tiba menerima notifikasi putusan cerai dari Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar pada 20 Juli 2026.
Kejanggalannya? Khaerul mengklaim tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan sidang, apalagi diberi kesempatan untuk membela diri atau memberikan klarifikasi terkait prahara rumah tangganya.
”Klien kami tidak pernah menerima surat panggilan. Diduga kuat ada sabotase agar klien kami tidak mengetahui jalannya persidangan,” ungkap Sangung Ragahdo kepada awak media.
Tak main-main, kubu Khaerul Aco melaporkan tiga orang sekaligus. Selain sang mantan istri yang berinisial HT, dua orang lingkaran dekat bupati berinisial R dan W juga ikut dipolisikan atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Bukan Urusan ‘Gagal Move On’
Ragahdo menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan karena kliennya keberatan dengan status perceraian tersebut, melainkan demi melawan dugaan tindak pidana yang mencederai institusi peradilan.
”Ini murni untuk mencari keadilan. Kalau kami mendiamkan hal seperti ini, maka akan menjadi preseden dan catatan buruk bagi peradilan di negara kita,” tegasnya.
Posisi Politik Husniah Makin Terpojok?
Laporan polisi ini kian menyudutkan posisi Bupati Gowa yang saat ini tengah digoyang oleh Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Seperti diketahui, Husniah Talenrang sedang menghadapi investigasi serius terkait rentetan dugaan pelanggaran wewenang, mulai dari perkara dugaan perbuatan tercela, pencabutan sepihak beasiswa program doktoral, hingga dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah.
Saat ditanya apakah laporan perceraian ini sengaja digulirkan untuk memperkeruh situasi politik bupati, Ragahdo enggan berspekulasi lebih jauh.
”Kalau masalah hak angket, tidak elok saya sampaikan di sini, bukan kapasitas saya. Itu bisa ditanyakan ke anggota Pansus. Ini murni masalah dugaan pidana di dalam persidangan (Pengadilan Agama),” elak Ragahdo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, masih bungkam dan belum memberikan respons resmi terkait laporan panas yang dilayangkan mantan suami kliennya tersebut. (ita)












