NETSULSEL | Jakarta, Panggung politik Kabupaten Gowa seketika memanas dan bergeser ke Ibu Kota. Di bawah sorot lampu dan kepungan awak media, suasana tegang menyelimuti lobi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (2/7/26). Sebuah langkah drastis diambil oleh masyarakat Gowa: menyeret seluruh rangkaian proses Hak Angket DPRD Gowa terhadap Sang Bupati, Sitti Husniah Talenrang, ke jalur hukum pidana.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Apa yang semula bergulir sebagai fungsi pengawasan konstitusional, dinilai telah melangkah terlalu jauh, menembus batas paling sensitif dari privasi seorang manusia, dan menjelma menjadi sebuah “penelanjangan” di ruang publik yang disiarkan secara langsung ke seantero negeri.
Batas yang Dilanggar dan Layar yang Menyiarkan
Ketukan palu di ruang Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa berubah menjadi bumerang. Muallim Bahar, kuasa hukum yang berdiri tegak mewakili jeritan hati masyarakat Gowa, dengan lantang menyuarakan kegusaran publik di depan markas Mabes Polri. Ada tiga hantaman pokok yang mereka layangkan: dugaan penyalahgunaan anggaran pansus, penyebaran hoaks, dan yang paling menyayat hati—penyiaran langsung dugaan tindak asusila.
”Kami hadir di Mabes Polri, berdiri sebagai kuasa dari masyarakat Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kami datang untuk menuntut keadilan pidana atas seluruh rangkaian proses hak angket ini,” tegas Muallim dengan nada bicara yang bergetar menahan geram.
Fokus utama perlawanan ini tertuju pada sebuah layar digital. Di mana dugaan kasus asusila yang menyerang sang bupati dibuka, dibedah, dan disiarkan secara live, mengabaikan asas praduga tak bersalah atas perkara yang bahkan belum pernah menyentuh vonis hukum.
”Pengadilan umum sekalipun akan menutup pintunya rapat-rapat jika menyangkut sidang asusila ataupun perceraian. Itu hukum yang sakral. Tapi di sini, DPRD Gowa justru membukanya, menelanjanginya di depan publik luas. Ini tirani yang melanggar aturan, dan karena itulah kami melaporkan institusi tersebut!” ujar Muallim, mempertanyakan runtuhnya etika di ruang terhormat legislatif.
Suara Perlawanan Sitti Husniah Talenrang
Sebelum badai laporan ini mendarat di Bareskrim, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebenarnya telah melayangkan protes keras. Baginya, badai politik ini telah sengaja diarahkan untuk menusuk ranah pribadinya secara personal. Ia mengingatkan kembali dengan tegas bahwa mahkamah politik DPRD seharusnya menguji kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan menjadi panggung untuk menghakimi moralitas individu demi kepentingan tertentu.
Saat ini, Hak Angket DPRD Gowa memang tengah membidik tiga noktah krusial: dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan beasiswa doktoral, sengkarut pengadaan seragam sekolah gratis, hingga poin paling kontroversial—dugaan perbuatan tercela yang dipaksakan masuk dalam lingkaran tata kelola pemerintahan daerah.
Kini, perseteruan ini bukan lagi sekadar dinamika politik lokal di Sulawesi Selatan. Ketika batas antara pengawasan kebijakan publik dan harga diri personal mulai kabur, ruang hukum Bareskrim Polri akan menjadi saksi: akankah drama hak angket ini terbukti sebagai penegakan keadilan, atau justru menjadi panggung pembunuhan karakter yang terstruktur? Publik kini menanti dengan napas tertahan. (ita)










