Hak Angket DPRD Gowa Membara! Pansus Siapkan 3 Surat Panggilan Buat Bupati Untuk Bulan Juli

NETSULSEL | Gowa, ​Suhu politik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dipastikan mencapai titik didih diawal Juli 2026 ini. Pasca Bupati Gowa, Husnia Talenrang melaporkan Panitia Pansus Hak Angket ke Bareskrim Mabes Polri, Komnas Perempuan dan Komnas HAM kemarin.
DPRD Kabupaten Gowa melalui panitia Pansus Hak Angket lansung menyiapkan 3 surat panggilan untuk Husniah agar hadir sebagai narasumber dalam sidang Hak Angket berikutnya.

Husniah hadir dengan agenda memberikan klarifikasi dalam proses penyelidikan hak angket yang sedang berjalan. Saat ini, Husniah tengah menghadapi hak angket terkait dugaan cinta segitiga, pencabutan beasiswa, dan seragam sekolah. Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kasim Sila mengatakan, pemanggilan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pansus menyusun kesimpulan yang selanjutnya dibawa ke rapat paripurna. Masa kerja pansus sendiri akan berakhir pada 25 Juli 2026.

Sidang ini ​bukan sekadar sidang biasa, ini adalah ujian moral dan politik. Husniah mencatatkan namanya sebagai bupati perempuan pertama hasil Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan, sekaligus bupati kedua di Indonesia secara nasional—yang harus berhadapan dengan instrumen hukum tertinggi Parlemen yakni Hak Angket.

Pembelaan “Ranah Pribadi”
​Bupati Husniah Talenrang sebelumnya sempat melontarkan pembelaan diri. Ia merasa DPRD Gowa telah melangkah terlalu jauh dan mengusik kehidupan personalnya yang dianggap sebagai non-kebijakan. Tak tanggung-tanggung, Husiniah mengambil langkah hukum untuk sebuah pembelaan integritasnya dengan melangkahkan kaki ke Mabes Polri, Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

​”Namun non-kebijakan saya rasa itu sudah melanggar aturan dan tentunya saya merasa terusik dengan apa yang dilakukan DPRD yang terlalu jauh masuk ke ranah pribadi,” ujar Husniah tegas.

Namun, benarkah ini hanya sekadar urusan pribadi?
​Pansus Hak Angket dengan tegas mematahkan narasi tersebut. Ketika urusan privat mulai “menyusu” pada APBD dan difasilitasi oleh kekuasaan, maka detik itu juga ia berubah menjadi urusan publik. Ketua Pansus, Kasim Sila, menegaskan bahwa penyelidikan ini sama sekali tidak berniat mengintip kamar personal sang bupati, melainkan menyelamatkan tata kelola pemerintahan yang diduga kuat telah dirusak.

Dugaan 3 Dosa Birokrasi yang Dibongkar Pansus
​Ada harga mahal yang harus dibayar ketika batas antara urusan pribadi dan jabatan publik kabur. Pansus kini tengah mendalami tiga materi krusial yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat Gowa:

​Dugaan Pencabutan Beasiswa S3 Risqila: Sebuah ironi besar. Risqila, mahasiswi Universitas Hasanuddin dengan prestasi gemilang (IPK 3,98), harus menjadi korban birokrasi. Publik bertanya-tanya: Mengapa hak anak bangsa berprestasi harus direnggut di tengah jalan?

​Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis: Program yang seharusnya meringankan beban rakyat kecil, justru diduga menjadi ladang penyelewengan proyek.

​Dugaan Perbuatan Tercela dan Penyalahgunaan Fasilitas Negara: Kesaksian para saksi mengarah pada hal yang memuakkan, adanya dugaan penggunaan fasilitas negara, anggaran daerah, hingga pengerahan aparatur pemerintah (ASN) demi melayani kepentingan di luar agenda kedinasan. Bahkan, agenda kunjungan kerja resmi dilaporkan ikut terganggu akibat drama ini.

​Karpet Merah Klarifikasi, Datang sebagai Pemimpin, atau Diam sebagai Catatan Hitam Sejarah?
​Pansus Hak Angket menunjukkan kelasnya dengan tidak menggunakan otot, melainkan etika. Mengikuti aturan main yang beradab, Pansus menyiapkan mekanisme tiga kali pemanggilan demi menghormati posisi Husniah sebagai kepala eksekutif.

Namun, ada pesan menohok dari para ahli hukum, Kehadiran Bupati bukanlah syarat mutlak.

​”Para ahli tadi menyampaikan bahwa kehadiran Ibu bupati sebenarnya hanya untuk memberikan klarifikasi. Tanpa mendahului kesimpulan akhir, perkara ini sudah sangat layak dibawa ke tahap Pernyataan Pendapat (DPRD),” ungkap Kasim Sila.

​Pansus sepakat tidak akan ada pemanggilan paksa. Mengapa? Karena kepemimpinan sejati tidak perlu diseret-seret oleh aparat. Panggilan ini adalah panggung bagi Husniah untuk membuktikan integritasnya di hadapan rakyat Gowa sebelum masa kerja Pansus berakhir pada 25 Juli 2026. Jika ia memilih mangkir hingga tiga kali, Pansus akan langsung menyusun kesimpulan tanpa dirinya.

​Rakyat Gowa dan seluruh masyarakat Sulawesi Selatan kini sedang menonton. Apakah Bupati Husniah akan menunjukkan jiwa ksatria dengan hadir memberikan klarifikasi secara transparan, atau membiarkan palu sidang paripurna diketuk dengan catatan hitam yang akan selamanya membekas dalam sejarah? Kita tunggu hingga pertengahan Juli ini. (ita)