Sidang Hak Angket DPRD Gowa Mendadak Diwarnai Permohonan Maaf ke Komunitas Adat Kajang. Nah Lho, Ada Apa?

suasana saat sidang Hak Angket di DPRD Gowa dalam imajinasi AI

NETSULSEL | ​Gowa, Ruang sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa mendadak dicekam suasana emosional yang tak biasa. Di tengah bergulirnya agenda persidangan yang belakangan ini menyita perhatian publik terkait dinamika internal, sebuah interupsi besar mendadak mencuat. Bukan soal materi gugatan, melainkan sebuah teguran keras dari tanah adat yang memaksa kelembagaan DPRD Gowa angkat suara dan menyampaikan permohonan maaf terbuka.

​Tensi meninggi setelah gelombang protes datang dari Komunitas Adat Kajang, Garda Pemuda Bela Negara dan Forum Komunikasi Wija to Bulukumba, nama sakral etnik Kajang yang mereka disebut-sebut secara berulang dalam narasi persidangan live tersebut, memicu reaksi berantai di tengah masyarakat adat.

​Demi menjaga harkat, martabat, dan kesucian nama Kajang, sebuah ultimatum halus namun tegas dilayangkan ke meja pimpinan dewan: Jangan lagi sebut nama Kajang dalam pusaran kasus ini, tegas Ketua Pansus DPRD Kab.Gowa, Kasim Sila dalam rapat yang dipimpinnya.

Cukup Panggil Ombas atau DK, Menjaga Marwah Ammatoa
Dalam respon Kasim sebagai ​pimpinan sidang, mengungkap bahwa diksi kajang dengan cepat riak menyebar di akar rumput yang berujung membuat sebuah komunitas budaya keberatan. Informasi yang masuk dari forum pemuda adat meminta dengan sangat agar penyebutan identitas wilayah adat dipisahkan total dari subjek yang sedang diperiksa oleh Pansus.

​”Informasi ini masuk dari komunitas adat dan pemuda Kajang, menyampaikan bahwa mohon untuk tidak lagi menyebut ‘Kajang’ di belakang nama Basri. Jadi cukup kita memberikan (panggilan) Ombas, Muhammad Basri, atau DK. Ini untuk menjaga harkat dan martabat Kajang yang ada di daerah Bulukumba,” tegas Kasim Sila di hadapan forum.

​Langkah taktis ini diambil agar isu personal yang sedang dibahas dalam hak angket tidak bergeser menjadi konflik horizontal antar-daerah maupun mencederai tatanan budaya luhur Kajang yang dikenal sakral.

Pansus DPRD Gowa Minta Maaf Secara Terbuka
​Melihat situasi yang mulai menghebohkan jagat publik, pernyataan Ketua Pansus Kasim Sila, ditadah salah satu legislator, Abdul Razak yang langsung mengambil alih mikrofon. Kata Razak yang mewakili seluruh jajaran Pansus dan DPRD Gowa secara kelembagaan, ia menyampaikan pernyataan resmi yang disiarkan langsung ke seluruh penjuru Sulawesi Selatan.

​”Atas nama pribadi dan seluruh rekan-rekan di Pansus Angket DPRD Kabupaten Gowa, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam pelaksanaan tugas terdapat penyampaian atau narasi yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi saudara-saudara kita di Kajang maupun Kabupaten Bulukumba,” ujar Rasak dengan nada bergetar.

​Rasak menegaskan bahwa pihak DPRD Gowa sangat menghormati semangat kebinekaan. Ke depan, Pansus berjanji akan menyortir kata dan lebih berhati-hati dalam menggunakan diksi atau penyebutan nama agar tidak memancing persepsi keliru di tengah masyarakat luas.

​”Kami menghargai pandangan tersebut sebagai upaya menjaga nama baik masyarakat dan wilayah (Kajang). Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menghormati permintaan tersebut demi menjaga suasana yang kondusif,” pungkasnya seraya menutup interupsi dengan salam.

​Sidang hak angket yang awalnya diprediksi hanya akan menguliti persoalan administratif dan relasi personal tokoh yang terlibat, kini justru bertransformasi menjadi panggung pembuktian bagaimana dinamika politik lokal harus tetap tunduk dan menaruh hormat pada hukum adat. (ita)