
NETSULSEL | Makassar, Kawasan Jalan Ujung Bori, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan, mendadak berubah menjadi medan perang yang mengerikan, [Hari, Tanggal Kejadian]. Pengukuran tanah atau konstatering lahan seluas 30 hektare milik PT Aditarina berakhir ricuh besar, mempertemukan kemarahan warga dengan ribuan aparat kepolisian.
Dari pantauan di lokasi, situasi memanas dengan cepat ketika petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dikawal ketat oleh kepolisian tiba untuk melakukan pencocokan objek lahan. Warga yang sudah siaga langsung melakukan perlawanan brutal. Mereka menolak keras petugas masuk karena mengira hari itu akan dilakukan eksekusi dan pengosongan paksa rumah mereka.
Anak Panah Terbang, Molotov Meledak
Amukan massa tak terkendali. Bentrokan fisik pecah seketika. Perlawanan warga sangat beringas; petugas dihujani lemparan batu besar, ledakan petasan, hingga ledakan bom molotov. Keributan semakin mencekam saat sejumlah warga terekam melontarkan anak panah busur secara membabi buta ke arah barisan petugas yang mencoba bertahan.
Untuk mengendalikan massa yang mengamuk, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembakkan gas air mata bertubi-tubi serta mengerahkan mobil Water Canon untuk memecah konsentrasi massa.
Polisi Luka-Luka, Seribu Personel Dikerahkan
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memimpin langsung pengamanan ekstra ketat ini. Tidak tanggung-tanggung, Polrestabes Makassar sampai mengerahkan seribu sembilan puluh (1.090) personel gabungan dari Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar hanya untuk mengamankan proses pengukuran ini.
Akibat perlawanan brutal warga tersebut, sejumlah anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka-luka akibat terkena lemparan batu dan serangan senjata tajam.
Bukan Eksekusi, Warga Diduga Salah Paham
Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa kericuhan ini dipicu oleh kesalahpahaman warga. Warga menduga kuat rumah mereka akan langsung dieksekusi dan diratakan, padahal saat ini proses hukum barulah pada tahap konstatering atau pengukuran awal dalam perkara perdata.
”Warga salah paham, mereka menduga akan dilakukan eksekusi pengosongan. Padahal saat ini masih tahap pengukuran awal,” jelas Kapolrestabes Makassar.
Kepolisian menjelaskan, konstatering ini dilaksanakan atas permohonan resmi BPN sebagai tahap awal dari proses panjang sebelum akhirnya eksekusi putusan pengadilan dijatuhkan. Lahan yang disengketakan ini memiliki luas fantastis sekitar 30 hektare, yang di dalamnya terdapat kawasan perumahan padat penduduk serta persawahan. Lahan tersebut diklaim telah memiliki sertifikat yang dikuatkan oleh putusan pengadilan. (syam)









