NETSULSEL | Makassar, Kisah cinta sehidup semati, sekaligus seciduk sepejara kembali terjadi di Ubud, Gianyar. Polisi terpaksa “mengamankan” sepasang suami istri (pasutri) yang tampaknya terlalu menghayati prinsip “beauty is pain”. Masalahnya, pain-nya (rasa sakit) bukan karena suntikan vitamin C, melainkan karena ancaman kurungan 7 tahun penjara akibat mencuri emas warga.
Kedua pelaku, Gusti SA (33) dan suaminya, Komang SD (33), ditangkap tim gabungan Polsek Ubud dan Polres Gianyar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka utama dalam drama pencurian emas senilai lebih dari Rp90 juta.
Tapi, tunggu dulu. Jangan kira uangnya habis untuk investasi saham atau beli tanah di Mars. Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu I Made Julia Hendra, membocorkan alokasi dana “haram” tersebut dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
“Uangnya habis untuk bayar utang, kebutuhan sehari-hari, dan ini yang paling plot twist biaya operasi plastik hidung sang istri, Gusti SA,” ujar Iptu Made Julia, sambil menahan senyum tipis.
Dalam menjalankan aksinya, pasutri ini menggunakan modus “Cinderella Mencari Salon”. Mereka berpura-pura menjadi turis lokal yang nyasar mencari klinik kecantikan atau perawatan kuku (nail art). Mereka muter-muter masuk dari satu gang rumah warga ke gang lainnya, bukan untuk pedicure, melainkan untuk marking (menandai) rumah yang sepi.
Modus operasinya sangat aesthetic tapi kriminal
Istri (Gusti SA): Bertugas masuk ke rumah korban. Jika ketahuan, alasannya, “Maaf Bli, nanya salon kuku dimana ya?” Jika rumah sepi, langsung gaspol ngembat perhiasan.
Suami (Komang SD): Bertugas mengawasi situasi di luar rumah, pura-pura nge-tag lokasi di Google Maps sambil menjaga look-out agar aksi “ambil emas mandiri” istrinya tidak keburu viral di grup WA warga.
”Mereka mengaku terlilit utang banyak. Jadi, rencana pencurian ini memang sudah disiapkan matang-matang. Uangnya habis untuk kebutuhan hidup dan perawatan si perempuan, operasi plastik tadi,” pungkas Made Julia.
Drama ini berakhir dengan anti-klimaks. Kini, Gusti SA bisa menikmati hidung mancung barunya, namun hanya bisa dipamerkan di depan jeruji besi penjara. Pasutri ini dijerat pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara—waktu yang cukup lama untuk merenungi apakah hidung mancung sebanding dengan seragam oranye.
Curhat HUkum, Ketika Rasa Tidak Bersyukur Menjadi Delik Pidana
Tindakan kriminal yang dilakukan oleh pasutri di Ubud, Gianyar, menyisakan pelajaran hukum dan moral yang mendalam, terutama tentang bagaimana rasa tidak bersyukur dalam gaya hidup (lifestyle) dapat mengantarkan seseorang ke balik jeruji besi. Secara hukum, modus operandi pencurianemas senilai Rp90 juta dengan tujuan memenuhi gaya hidup dalam hal ini operasi plastik menegaskan adanya unsur niat melawan hukum (mens rea) yang direncanakan secara sadar.
Sebagai penutup, curhat hukum ini mengingatkan bahwa bersyukur bukanlah sekadar konsep moral, melainkan mekanisme pertahanan diri yang paling efektif dari urusan hukum yang menyengsarakan. Hiduplah sesuai kemampuan, karena hidung mancung hasil curian tidak akan bisa disembunyikan dari pengawasan polisi. (ita)





