NETSULSEL | Bone, Jika ada kompetisi “Kalkulasi Bisnis Paling Mengenaskan Tahun Ini,” komplotan pencuri di Kabupaten Bone inilah jelas jadi juaranya. Bermodalkan nekat dan bayangan cuan melimpah di pelupuk mata, para pelaku nekat menyasar objek vital negara, Gardu Induk PT PLN (Persero). Alasan mereka memaling simpel saja, yaitu tergiur tingginya harga tembaga dan komponen listrik di pasar besi tua, ditambah imajinasi liar ingin kaya mendadak tanpa perlu kerja keras. Niatnya sih mencari jalur cepat menuju kemakmuran, tapi sayang, logika matematikanya ambyar sejak awal.
Bicara soal modus, komplotan ini sebenarnya sempat berlagak bak agen rahasia. Pada pertengahan Juli 2026, dua pelaku berinisial ZS dan MS beraksi ala detektif: datang, berdiri mematung beberapa menit sambil mengamati situasi gardu induk demi menyusun eksekusi. Setelah merasa aman, mereka kembali memboyong armada dua unit mobil pikap pada Kamis (23/07/2026) dini hari. Bagaikan teknisi PLN gadungan, dengan berani mereka melucuti 36 unit baterai Nikel Kadmium, kabel trafo 60 MVA, kabel grounding, hingga panel tembaga. Uniknya, saking keranjingan “panen” listrik, aksi bongkar-pasang ini sampai dilakukan berulang kali dalam beberapa kali angkut.
Namun, kejanggalan utama yang bikin mengelus dada terletak pada perbandingan antara kerusakan yang dibuat dan cuan yang benar-benar didapat. Akibat ulah tangan gatal mereka, PLN diperkirakan menderita kerugian dahsyat menembus angka Rp3 miliar! Lalu berapa harga “keringat” yang berhasil mereka dapatkan? Sungguh sangat membagongkan saudara-saudara. Sebanyak 36 baterai canggih itu cuma laku dijual ke penadah JN seharga Rp8,8 juta. Sementara 30 kilogram kabel tembaga yang diangkut jauh-jauh sampai ke Maros hanya menghasilkan Rp5,3 juta. Total “cuan” bernilai belasan juta rupiah itu jelas tak ada seujung kuku dibanding kerusakan bernilai miliaran yang mereka tinggalkan.
Drama pencurian berkedok “usaha besi tua” ini akhirnya gulung tikar setelah Tim URC Satreskrim Polres Bone turun tangan. Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengonfirmasi bahwasanya tiga pelaku utama dan seorang penadah berhasil diringkus bersama deretan alat “tempur” konyol seperti linggis, tang, cutter, hingga obeng.

“Para pelaku sempat melakukan pengamatan lebih dahulu. Barang hasil curian kemudian dijual ke penadah dan pengepul besi tua. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain,” ungkap AKP Alvin. Kini, alih-alih menikmati uang hasil jualan tembaga, tiga pelaku harus mendekam di sel tahanan, sementara empat kawan seperjuangannya (AT, RS, ML, dan AD) terpaksa melakoni peran baru sebagai atlet lari alias DPO.
Pojok Hukum ala NETSULSEL
Bagi siapa saja yang bercita-cita jadi miliarder lewat jalur pintas, mempreteli aset gardu listrik negara itu margin profit-nya sangat buruk! Risiko mati tersengat listrik itu tinggi, dan risiko diciduk Tim URC Polisi jauh lebih pasti. Ingat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan; ancaman hukumannya bisa sampai 7 tahun penjara. Percayalah, dipenjara 7 tahun hanya demi membagi uang Rp14 juta hasil jualan tembaga bekas itu sama sekali tidak worth it! Lebih baik jualan es teh manis, modalnya halal, tidurnya nyenyak, dan tak perlu panik tiap melihat mobil patroli lewat.(ita)










