Redaksi menjunjung tinggi hak privasi individu, terutama pihak-pihak yang rentan dan harus dilindungi oleh undang-undang serta kode etik jurnalistik.
Perlindungan Korban dan Anak:
Merahasiakan identitas (nama, wajah, alamat, sekolah) anak yang menjadi pelaku, korban, atau saksi tindak pidana (di bawah usia 18 tahun).
Merahasiakan identitas korban kejahatan seksual serta tidak mengeksploitasi trauma mereka.
Narasumber Anonim: Penggunaan Off the Record atau anonimitas narasumber hanya dikabulkan jika informasi tersebut bernilai publik tinggi dan keselamatan narasumber terancam. Identitas asli narasumber harus diketahui oleh Pemimpin Redaksi.
Ruang Privat vs Kepentingan Publik: Redaksi tidak mencampuri urusan domestik atau kehidupan pribadi seseorang, kecuali jika perilaku pribadi tersebut berdampak pada kebijakan publik, merugikan keuangan negara, atau melanggar hukum.









