NETSULSEL | BOGOR, Penantian panjang ratusan konsumen proyek Desa Ekowisata Tahfidz (DET) Tajur Citereup dan Tahfidz Resort (Tares) Pabuaran Sukamakmur, Kabupaten Bogor, akhirnya memasuki babak hukum. Setelah tujuh tahun menunggu janji manis kawasan bernuansa Islami sejak dipasarkan pada 2018, para korban yang tak kunjung menerima kepastian Akta Jual Beli (AJB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) melayangkan somasi resmi melalui Firma Hukum Raddani & Rekan.
Sebanyak 180 konsumen teridentifikasi menjadi korban dalam proyek bermasalah ini, dengan estimasi total kerugian materiil mencapai Rp 50 miliar di atas lahan seluas 50.000 meter persegi. Dari total korban tersebut, sebanyak 38 orang telah membulatkan tekad untuk bergabung dalam rencana pengajuan gugatan perwakilan kelompok (Class Action) demi menuntut hak-hak mereka yang terabaikan.
Kerugian yang dialami para pembeli tidak hanya berdampak pada sisa saldo rekening, tetapi juga memukul sendi-sendi kehidupan personal keluarga. Sebagian besar konsumen diketahui membeli tanah kavling tersebut menggunakan dana tabungan masa depan, hasil penjualan aset pribadi, dana pendidikan anak, uang pensiun, hingga dana pinjaman. Kondisi ini lantas memicu tekanan psikologis yang berat, seperti kecemasan kronis dan kecemasan mental akibat sengketa lahan serta ketidakpastian pengembalian dana (refund) yang tak kunjung terealisasi.
Ketua Paguyuban Konsumen Desa Ekowisata Tahfidz, Dr. Andi Azikin, M.Si., menegaskan bahwa jalur hukum merupakan pilihan terakhir setelah berbagai dialog kekeluargaan menemui jalan buntu. “Sebagian besar dari kami membeli kavling dengan itikad baik dan memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. Selama bertahun-tahun kami terus berharap ada penyelesaian, namun hingga saat ini kepastian yang dijanjikan belum kami terima,” ujar Andi dalam pernyataan resminya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum dari Firma Hukum Raddani & Rekan, Raddani, S.H., M.H., mengungkapkan adanya indikasi kuat wanprestasi, perbuatan melawan hukum, hingga pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Banyaknya konsumen dengan kesamaan fakta, dasar hukum, dan tuntutan menjadi alasan kami mempertimbangkan mekanisme Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002. Kami memberi waktu tujuh hari sejak somasi dikirimkan pada 8 Agustus 2026 agar pihak pengembang memberikan tanggapan tertulis dan menghentikan sementara aktivitas pemasaran,” tegas Raddani.
Meski langkah hukum telah digulirkan, tim kuasa hukum menyatakan masih membuka celah penyelesaian secara damai. “Kami masih membuka ruang musyawarah sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan menghasilkan kepastian hukum bagi konsumen. Namun, apabila tidak ada penyelesaian nyata dalam batas waktu yang ditentukan, kami siap melangkah ke proses hukum berikutnya, termasuk tuntutan ganti rugi berdasarkan alat bukti yang ada,” tambah Raddani.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disomasi, yaitu Wahyuddin H.A. Wahid selaku Ketua Pembina Yayasan Tahfidz Indonesia dan Ermawati Fhatimah Wahid selaku Ketua Pengurus Yayasan Tahfidz Indonesia, belum memberikan tanggapan resmi maupun penjelasan tertulis. Pihak kuasa hukum menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan terbuka menerima klarifikasi demi keberimbangan informasi, sembari menunggu kepastian nasib ratusan konsumen dalam kurun waktu tujuh hari ke depan.(ibaba)





