Sepuluh Ton BBM Bersubsidi Jenis Solar Gagal diselundupkan, Polisi Baru Periksa Sopir

10 ton solar selundupan ditahan Polres Bone

NETSULSEL | Bone, (Satreskrim) Polres Bone berhasil membongkar dan menggagalkan aksi kejahatan skala besar: penyelundupan 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

​Pengungkapan kasus ini mengejutkan publik lantaran jumlah barang bukti yang disita terbilang amat fantastis dan melumpuhkan pasokan solar yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu, petani, serta nelayan lokal.

​Kronologi Penangkapan
​Aksi nekat para pelaku terendus berkat laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas lalu lintas kendaraan muatan berat di jalur distribusi malam hari. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polres Bone langsung melakukan pengintaian ketat dan penyergapan di titik lokasi rawan.

​Dari hasil penyergapan, petugas mengamankan armada truk tangki modifikasi yang memuat puluhan jeriken berisikan solar subsidi dengan total volume mencapai 10 ton. BBM tersebut rencananya akan diselundupkan keluar wilayah Kabupaten Bone untuk dijual kembali ke pihak industri dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi hingga ratusan juta rupiah.

​Tanggapan Resmi Polres Bone
​Dalam konferensi pers, Kapolres Bone menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen tegas kepolisian dalam mengawal pendistribusian barang-barang bersubsidi agar tepat sasaran.

​”Kami tidak akan memberikan ruang bagi para penimbun dan penyelundup BBM bersubsidi. Tindakan nekat ini sangat merugikan masyarakat kecil di Bone, khususnya petani dan nelayan yang sangat bergantung pada ketersediaan solar,” tegas Kapolres Bone.

​Saat ini, barang bukti berupa 10 ton solar bersubsidi beserta kendaraan pengangkut telah diamankan di Mapolres Bone untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah memeriksa sejumlah pengemudi serta memburu auktor intelektual (pemasok utama) di balik jaringan perdagangan gelap BBM tersebut.

​Ancaman Hukuman
​Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

​Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan segala bentuk perbuatan mencurigakan terkait penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Bone.(qas)