
NETSULSEL | Gowa, Langkah kontroversial Bupati Gowa menerbitkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan sejumlah pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kini berbuah ancaman krisis hebat bagi daerah. Keputusan yang dinilai sebagai blunder birokrasi fatal ini memicu kekacauan internal pemerintah daerah, mengancam mangkraknya penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025, hingga membayangi Kabupaten Gowa dengan sanksi pemotongan anggaran miliaran rupiah dari Pemerintah Pusat.
Tindakan sepihak ini mendapat sorotan tajam dan peringatan keras dari Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, Jumat (28/8/2026). Ia menegaskan bahwa pencopotan pejabat di tengah proses krusial pembahasan anggaran telah merusak stabilitas birokrasi dan melumpuhkan efektivitas pelayanan publik.
”Ini bukan lagi sekadar persoalan pergantian pejabat, tetapi sudah menghancurkan stabilitas pemerintahan dan efektivitas pelayanan publik. Kebijakan ini merenggut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Hasrul.
Ancaman Kerugian Finansial: Gowa Berpotensi Kehilangan Puluhan Miliar per Bulan
Kekacauan birokrasi ini menempatkan Pemkab Gowa dalam posisi terdesak menjelang tenggat waktu penetapan Perda pada 31 Agustus 2026—yang kini tersisa 2 hari lagi. Jika gagal memenuhi deadline sesuai PMK No. 4/PMK.07/2011 dan UU No. 23 Tahun 2014, Kementerian Keuangan siap memutus keran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 25% setiap bulannya.
Dengan asumsi alokasi DAU Gowa mencapai Rp70 miliar per bulan, dampak buruk keuangan yang menghantu daerah ini meliputi:
Keterlambatan 1 Bulan: Pembekuan kas daerah sebesar Rp17,5 Miliar
Keterlambatan 2 Bulan: Pembekuan kas daerah sebesar Rp35 Miliar
Keterlambatan 3 Bulan: Pembekuan kas daerah sebesar Rp52,5 Miliar
Keterlambatan 4 Bulan: Pembekuan total anggaran mencapai Rp70 Miliar
Rakyat Jadi Korban: Dari Jalan Mangkrak Hingga Layanan Kesehatan Lumpuh
Dampak terburuk dari blunder politik dan birokrasi ini diakui Hasrul akan langsung menghantam masyarakat kecil. Pembekuan dana dari pusat berpotensi melumpuhkan berbagai sektor vital kehidupan warga Kabupaten Gowa:
Infrastruktur Mangkrak: Proyek perbaikan jalan, pembangunan jembatan, dan pembuatan drainase terancam terhenti total.
Krisis Layanan Kesehatan: Operasional Puskesmas terganggu, pasokan obat-obatan menipis, dan pengadaan alat kesehatan vital terhenti.
Pendidikan Terhambat: Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta perbaikan fisik gedung sekolah yang rusak dipastikan tertunda.
Jaring Pengaman Sosial Lumpuh: Penyaluran bantuan sosial untuk warga miskin dan kelompok masyarakat rentan terancam distop.
”Penundaan dana pusat sama saja dengan memblokir pembangunan dan mengorbankan rakyat Gowa secara langsung. Pembahasan di DPRD sebenarnya sudah tepat waktu, tetapi kondisi terkini di Kantor Bupati justru stagnan karena pejabat tak berani mengambil keputusan akibat SK Pemberhentian Sekda selaku Ketua TAPD dipersoalkan keabsahannya oleh BKN,” pungkas Hasrul (baba)










