Meski Pejabatnya di Non Aktifkan Husniah Talenrang. Hak ASN Gowa Aman, Pemkab Buka Jalan Kepastian Gaji dan TPP Segera Cair Tepat Waktu

Meski tengah berada dalam masa penataan dan transisi jabatan kepemimpinan, karena adanya penon aktifan 7 pejabat sudah sepekan lebih ini, Pemkab Gowa memastikan hak-hak seluruh pegawai khususnya pembayaran gaji rutin dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap menjadi prioritas utama yang dijaga ketepatannya.

NETSULSEL | Gowa, Angin segar berhembus bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa. Meski tengah berada dalam masa penataan dan transisi jabatan kepemimpinan, karena adanya penon aktifan 7 pejabat sudah sepekan lebih ini, Pemkab Gowa memastikan hak-hak seluruh pegawai khususnya pembayaran gaji rutin dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap menjadi prioritas utama yang dijaga ketepatannya.\\\

Sempat dikhawatirakn oleh apaatur pengabdi negara di Sungguminasa, ​Langkah tegas Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam menonaktifkan sejumlah oknum pejabat yang terindikasi pelanggaran disiplin berat dipastikan tidak akan menyurutkan roda pemerintahan, apalagi mengorbankan kesejahteraan para ASN.

​Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Firdaus Madjid, menegaskan bahwa para jajaran pelaksana tugas yang ditunjuk saat ini bergerak cepat dan bekerja penuh dedikasi demi memastikan hak finansial pegawai dapat terbayarkan tepat waktu.

​”Kami sangat memahami apa yang menjadi harapan teman-teman ASN. Karena itu, kami terus bergerak, berkoordinasi, dan berkonsultasi agar seluruh regulasi serta aspek administrasi dapat tuntas tanpa menyisakan kendala di kemudian hari,” ujar Firdaus penuh optimisme, Sabtu (29/8/2026).

Payung Hukum Jelas, Langkah Konsultasi Berbuah Manis
​Sebagai bentuk komitmen transparansi dan tata kelola yang baik, Pemkab Gowa telah berkonsultasi langsung dengan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat (28/8/2026). Hasilnya membawa kabar menentramkan: proses pencairan gaji ASN pada dasarnya sudah memiliki pijakan hukum yang solid berdasarkan Surat Perintah Bupati Gowa terkait penunjukan Plt di berbagai SKPD, termasuk posisi Plt Sekda dan Plt Kepala BPKAD.

​Untuk melengkapi kepastian hukum dan aspek teknis pengeluaran keuangan daerah, Pemkab Gowa kini menyempurnakan penegasan kewenangan pada Surat Perintah Tugas (SPT) Plt Kepala BPKAD sebagai Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD).

​Langkah tertib administrasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 demi menjamin keamanan tata kelola keuangan Pemkab Gowa.

​”Semua ikhtiar ini kami tempuh agar masa transisi berjalan mulus, pelayanan kepada masyarakat tetap prima, dan hak-hak ASN yang sangat dinantikan dapat segera terpenuhi,” terang Firdaus yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa.

Rangkul Pejabat Lama, Rajut Kolaborasi Demi Kepentingan Bersama
​Menghadapi tantangan dinamika kerja pada masa awal transisi, Firdaus mengajak seluruh elemen, termasuk para pejabat eselon II, III, dan IV sebelumnya, untuk saling merangkul dan bahram-membahu demi kelancaran administrasi daerah. ​Pengalaman dan keahlian teknis para senior serta pejabat terdahulu diyakini menjadi kunci penting untuk mempercepat proses penyesuaian ini.

​”Di atas segalanya, kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pelayanan publik adalah prioritas kita bersama. Kami optimistis, dengan saling mendukung dan menguatkan, proses transisi ini bisa kita selesaikan dengan cepat dan baik,” tuturnya penuh harapan.

​Mengakhiri keterangannya, Firdaus mengapresiasi kesabaran dan profesionalisme seluruh ASN Kabupaten Gowa yang tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tengah masa penataan organisasi.

​”Untuk rekan-rekan ASN, terima kasih atas kesabarannya. Kami di sini terus bekerja keras dan menyempurnakan seluruh proses secepat mungkin. Insya Allah, semuanya akan berjalan lancar dan membawa kebaikan bagi kita semua,” tutup Firdaus Madjid.(duppa)