Sikapi Ketegangan Hak Angket Gowa, Politisi PAN, Jabal Nur, Dorong Opsi Pertanyaan Tertulis Berdasarkan Analisis UU MD3

NETSULSEL | ​Makassar, Eskalasi politik di Kabupaten Gowa pasca-aksi walkout Bupati Husniah Talenrang dalam sidang Hak Angket DPRD Gowa terus memantik respons dari berbagai elite politik. Menanggapi ketegangan tersebut, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan, Jabal, meminta para legislator di DPRD Gowa untuk bersikap bijaksana, tidak kaku, dan mengedepankan mekanisme teknis yang lebih solutif demi menjaga stabilitas jalannya roda pemerintahan.

​Jabal menawarkan jalan tengah dari aspek hukum acara parlemen, yakni dengan mengonversi interogasi lisan menjadi daftar pertanyaan tertulis yang wajib dijawab secara tertulis pula oleh bupati.
​Komparasi Hukum: Mengadopsi Mekanisme UU MD3 DPR RI

​Menurut Jabal, usulan pertanyaan tertulis ini memiliki landasan legal formal yang kuat jika merujuk pada tata cara persidangan di tingkat nasional. Ia membandingkannya dengan regulasi yang mengatur Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

​”Dalam hukum acara parlemen di DPR RI yang diatur melalui UU MD3 (UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD), mekanisme jawaban tertulis adalah hal yang lumrah dan diakui secara sah. Jika setiap anggota DPRD Gowa ingin mengajukan masing-masing 10 pertanyaan, silakan formulasikan secara tertulis. Bupati pasti akan menjawabnya secara tertulis pula. Ini hanya persoalan teknis pemenuhan hak dan kewajiban konstitusional kedua belah pihak,” urai Jabal.

​Jabal juga mengingatkan agar anggota DPRD Gowa tidak memaksakan kehendak atau ego pribadi di luar koridor mekanisme yang ada. Menurutnya, hak angket seharusnya menjadi instrumen evaluasi yang objektif, bukan panggung penghakiman politik sepihak.

Dilema Politik, Menjaga Legitimasi dan Aset Partai
​Sebagai sesama kader PAN, Jabal secara terbuka menegaskan komitmennya untuk mengawal kepemimpinan Husniah Talenrang di Gowa. Ia menekankan bahwa jabatan Bupati Gowa diraih melalui proses demokrasi yang panjang dan konstitusional.

​”Ibu Husniah Talenrang adalah bupati yang dipilih langsung oleh rakyat melalui proses meyakinkan konstituen yang tidak mudah. Bagi DPP PAN, beliau adalah aset partai yang sangat berharga di Sulawesi Selatan yang wajib dijaga oleh seluruh kader,” tegas Jabal.

​Ia berharap badai politik hak angket ini dapat segera berlalu melalui rekonsiliasi yang elegan. “Jika persoalan politik ini selesai, sinergi antara bupati dan wakil bupati dapat kembali normal untuk bekerja demi kesejahteraan masyarakat Gowa,” tambahnya.

Apresiasi Langkah Hukum di Tiga Institusi Polri
​Menanggapi dinamika hukum pidana yang berjalan paralel dengan proses politik di DPRD—termasuk aksi saling lapor yang kini bergulir di internal kepolisian Jabal menegaskan agar semua pihak menghormati asas due process of law (proses hukum yang adil).
​Berdasarkan upgrade situasi terkini, perkara penyelewengan yang dituduhkan serta laporan balik dari pihak bupati kini telah menyebar di tiga klaster institusi Polri, yaitu:

​Bareskrim Mabes Polri
​Polda Sulawesi Selatan
​Polres Gowa

​Jabal menilai biarkan gurita perkara ini berjalan secara independen di koridor hukum masing-masing tanpa ada intervensi politik dari lembaga legislatif.

​”Terkait proses hukum, silakan semuanya berjalan di jalurnya, baik itu yang ada di Bareskrim, Polda Sulsel, maupun di Polres Gowa. Jika nantinya perkara ini bergulir hingga ke kejaksaan atau masuk ke meja pengadilan, di sanalah tempat yang sah bagi masing-masing pihak untuk membawa fakta dan dalil hukum demi membuktikan kebenaran substantif,” pungkas Jabal.(ita)