
NETSULSEL | JAKARTA, Mapping politik Sulawesi Selatan III mendadak gempar lagi. Di tengah kencangnya isu dan spekulasi mengenai adanya Surat Keputusan (SK) dari DPP NasDem Sulsel yang disebut-sebut mengusulkan nama Hayarna Hakim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI justru membawa kejutan besar yang mematahkan rumor tersebut.
KPU RI secara resmi mengonfirmasi bahwa Putri Dakka adalah calon sah Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem untuk menggantikan Rusdi Masse (RMS). Kepastian yang mengagetkan publik ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik. Ia menegaskan bahwa KPU telah menindaklanjuti surat dari Ketua DPR RI dan resmi mengirimkan kembali surat usulan nama Putri Dakka sebagai pengganti RMS.
Aturan Tegak, Isu Internal Terbantahkan
Keputusan KPU ini seolah menjadi jawaban telak atas dinamika internal yang sempat memanas. Idham Holik menegaskan bahwa penetapan Putri Dakka bukanlah berdasarkan manuver politik, melainkan kepatuhan mutlak terhadap regulasi yang berlaku.
“Yang diusulkan KPU sesuai UU MD3 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, caleg dalam daftar calon tetap yang memperoleh suara terbanyak selanjutnya,” tegas Idham Holik dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7/2026).
Langkah KPU ini mengacu pada Pasal 242 dan Pasal 243 UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) serta PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Berdasarkan hasil perolehan suara sah pada Pemilu Legislatif 2024 di Dapil Sulsel III, Putri Dakka berada di posisi teratas setelah RMS dan Eva Stevany Rataba dengan raihan fantastis lebih dari 53.700 suara. Angka ini otomatis menggugurkan peluang calon lain di bawahnya, termasuk Aslam Patonangi, Judas Amir, hingga Hayarna Hakim Basmin yang sempat diisukan kuat akan didorong ke Senayan.
Surat Sudah Dikirim ke DPR sejak Juni
Kejutan lain yang terungkap adalah proses ini ternyata sudah berjalan dalam diam sejak bulan lalu. Idham mengungkapkan bahwa surat usulan resmi KPU mengenai PAW Putri Dakka sebenarnya telah diterbitkan dan dikirim ke Ketua DPR RI sejak pertengahan Juni 2026.
“Caleg dalam DCT tersebut (Putri Dakka) masih memenuhi persyaratan sebagai caleg dalam Pemilu Anggota DPR 2024 lalu. KPU hanya menjalankan fungsi administratif dan verifikatif,” tambah Idham, menekankan bahwa KPU bekerja tegak lurus pada aturan perundangan.
Elite NasDem Bungkam Seribu Bahasa
Hingga berita ini diturunkan, manuver mengejutkan ini sukses membuat jajaran elite Partai NasDem irit bicara. Sekjen DPP Partai NasDem Hermawi Taslim maupun Ketua DPW NasDem Sulsel Syaharuddin Alrif kompak belum memberikan respons saat dimintai konfirmasi. Pesan singkat via WhatsApp yang dikirimkan hanya menunjukkan status read (dibaca).
Jika tidak ada hambatan administratif lebih lanjut, sang pengusaha sukses asal Luwu Raya, Putri Dakka, dipastikan akan segera mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Kura-Kura Senayan sebagai anggota DPR RI sisa masa jabatan 2024–2029.
Kursi empuk Dapil Sulsel III ini sendiri lowong setelah sang vote-getter utama, Rusdi Masse (RMS), secara mengejutkan memilih mundur dari DPR RI demi menyeberang dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Januari 2026 lalu (ita)











