Kejati Sulsel Tahan Eks Kepala BP2P Sulawesi III, Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Rp516 Juta

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi menjebloskan tersangka berinisial II, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III, ke dalam sel tahanan

NETSULSEL | Makassar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menegaskan taringnya dalam memberantas kejahatan rasuah. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi menjebloskan tersangka berinisial II, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III, ke dalam sel tahanan pada Selasa (6/10/2026).

​Tersangka II resmi ditahan di LAPAS Kelas I Makassar selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 hingga 25 Oktober 2026. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka melalui Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-135/P.4.5/Fd.2/10/2026 setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan memastikan kondisi kesehatan tersangka fit.

​Bancakan Anggaran Fiktif Capai Rp516 Juta
​Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Douglas Pamino Nainggolan, mengungkapkan bahwa aksi culas tersangka merugikan keuangan negara hingga lebih dari setengah miliar rupiah, tepatnya Rp516.595.000.

​Modus operandi yang dilancarkan tersangka selama menjabat cukup masif dan terstruktur, meliputi:

​Menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) Fiktif: Tersangka menandatangani dokumen dinas untuk pegawai yang sebenarnya tidak pernah berangkat ke lapangan.

​Penggelembungan Hari Kerja: Tersangka sengaja menaikkan atau menambah durasi jumlah hari perjalanan dinas dari yang seharusnya untuk menguras anggaran.

​Manipulasi Anggaran: Praktik culas ini berlangsung konsisten selama kurun waktu Oktober 2022 hingga Juli 2023.

​Ancaman Pidana Berat
​Atas tindakan manipulatif yang merugikan BP2P Sulawesi III tersebut, tersangka II dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023.

​Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, bersama Aspidsus menegaskan bahwa penahanan ini adalah komitmen tegas kejaksaan dalam mengusut tuntas setiap penyalahgunaan uang negara tanpa tebang pilih demi menjaga integritas dan akuntabilitas instansi publik. (qiqa)