
NETSULSEL | Makassar, Proses Rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang pemuda berinisial MA alias Koko (28) di sebuah rumah kos di kawasan Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, diwarnai suasana keributan dan isak tangis keluarga korban, Senin (12/10/2026) pagi ini, yang digelar di markas Polsekta Bontoala, dijalan Mesjid Raya no 1 kota Makassar.
Penyidik Polsek Bontoala menghadirkan tersangka berinisial DR (22), yang merupakan rekan sesama penghuni kos korban, untuk memperagakan kembali detik-detik proses penikaman. Namun, jalannya rekonstruksi nyaris tak terkendali ketika pihak keluarga korban mendatangi lokasi dan meluapkan amarah mereka kepada tersangka.

Suasana di sekitar lokasi langsung memanas saat keluarga korban berteriak histeris dan memaki tersangka.
”Mana itu, Pak? Pembunuh! Setan! Pembohong! Kau juga, Omar, yang bantu membunuh! Ini ku tuntut kau nanti!” teriak ibu korban yang mngenakan jilbab warna kuning ditemani sejumlah anggota keluarganya dengan nada geram.
Keluarga korban menilai tindakan tersangka sangat tidak berperikemanusiaan dan menuding ada unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut.
”Kurang ajar! Kau telah merencanakan! Dia telah merencanakan, kau tahu! Kurang ajar, setan!” timpal keluarga korban lainnya sambil berupaya mendekati tersangka sebelum akhirnya ditenangkan oleh aparat kepolisian yang berjaga.
Keributan sempat berlanjut ketika keluarga korban menyoroti sikap tersangka selama proses reka ulang.
”Kau tidak punya hati nurani, ini pembunuh! Kenapa kau bunuh anakku? Apa salahnya?!” ujar keluarga korban penuh dengan duka dan kemarahan.
Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan ini bermula pada Minggu malam, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 21:15 WITA. Korban MA alias Koko ditemukan tewas bersimbah darah akibat cekcok atau perselisihan sepele antarpenghuni kos yang berujung pada aksi penikaman fatal oleh tersangka DR.
Pasca kejadian tersebut, Polsek Bontoala bersama Tim Identifikasi Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sementara jenazah korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Makassar untuk keperluan visum. Berkat kesigapan aparat, tersangka DR berhasil diamankan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat berita tengah disusun proses rekonstruksi masih berlansung dengan penjagaan ketat aparat kepolisian sektor Bontoala. (sul)
















