Polemik SK Pemberhentian Bupati Gowa, Andi Sudirman Buka Suara Soal Status Husniah Talenrang

Husniah Talenrang akan segera menerima SK Pemberhentiannya sebagai Bupati Gowa dari Pemprov Sulsel

​NETSULSEL | Makassar,  ​Dinamika politik di Sulawesi Selatan kembali menghangat menyusul permintaan terbuka dari Sitti Husniah Talenrang terkait kejelasan surat keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai Bupati Gowa. Video berdurasi singkat yang memperlihatkan desakan Husniah agar dokumen legalitas tersebut segera diserahkan secara resmi mendadak viral di berbagai grup percakapan WhatsApp dan media sosial, memicu perhatian publik terhadap alur administrasi pemerintahan daerah.

​Menanggapi desakan tersebut, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberikan penjelasan terang-terangan usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-357 Sulsel di Gedung DPRD Sulsel, Makassar. Andi Sudirman menegaskan bahwa dokumen SK pemberhentian yang diterima oleh pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sejauh ini berstatus sebagai tembusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan sebagai bentuk pemberitahuan administratif.

​”Biasanya dikirim itu, kami sudah terima. Surat yang kami terima adalah memang ditujukan ke gubernur saja karena kami cuma tembusan untuk pemberitahuan, dan saya rasa sudah ada itu,” ujar Andi Sudirman.

​Terkait tuntutan agar SK tersebut diserahkan langsung kepada yang bersangkutan, pihak Pemprov Sulsel menyatakan masih akan mengkaji koridor hukum dan regulasi yang berlaku. Andi Sudirman menambahkan, berdasarkan pengalaman birokrasi pemerintahan, lazimnya surat perintah penunjukan pelaksana tugas (Plt) dan pemberhentian pejabat lama berada dalam satu rangkaian paket dokumen administratif yang terintegrasi.

​Kondisi ini menyusul langkah cepat DPRD Gowa yang sebelumnya telah menyerahkan SK Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa kepada Darmawangsyah Muin pada Jumat (16/10/2026) lalu, setelah pimpinan dewan mengambil dokumen fisik tersebut langsung dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel. Di sisi lain, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa proses lanjutan untuk pengangkatan bupati definitif nantinya tetap harus menunggu usulan resmi dari DPRD Gowa untuk kemudian diteruskan ke tingkat pusat. (eka)