
NETSULSEL | Makassar, Wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031 resmi terkunci di meja hijau. Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak gugatan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan legislator menjadi 7,5 tahun. Keputusan final ini langsung mendapat sambutan hangat dari panggung politik daerah, salah satunya dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan.
Bagi Ketua DPW PKB Sulsel, Azhar Arsyad, putusan MK Nomor 374/PUU-XXIV/2026 bukan sekadar penolakan administratif, melainkan angin segar yang menghadirkan kepastian hukum bagi jalannya roda pemerintahan daerah. Sebagai seorang doktor di bidang Ilmu Hukum Ketatanegaraan, Azhar menilai langkah Majelis Hakim sangat bijaksana demi meredam ketidakpastian politik di tingkat lokal.
”Kami tentu sepakat dan menghormati penuh putusan MK ini. Langkah Majelis Hakim sangat bijaksana karena memberi arah yang terang bagi semua pihak agar roda pemerintahan di daerah bisa terus berjalan dengan tertib,” ujar Azhar Arsyad merespons putusan tersebut di Makassar, Jumat (30/10/2026).
Sebelumnya, gugatan uji materi ini diajukan oleh tiga mahasiswa Magister Hukum UGM. Namun, Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Wakil Ketua Saldi Isra memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Terkait norma transisi, MK menyerahkan sepenuhnya perumusan aturan tersebut kepada DPR RI dan Pemerintah.
Azhar memandang keputusan MK mengembalikan wewenang transisi ke pusat sebagai langkah yang sangat proporsional. Ia meyakini para pembentuk undang-undang memiliki insting cermat dalam merumuskan skema terbaik yang bersentuhan langsung dengan urat nadi pembangunan daerah, termasuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
”Fungsi legislasi dan pengesahan APBD adalah urat nadi pembangunan daerah. Regulasi transisi yang matang di tingkat pusat tentu sangat membantu kami di daerah, sehingga pelayanan publik dan kesejahteraan warga Sulsel tetap terjaga,” papar mantan aktivis UMI Makassar tersebut.
Menyikapi babak baru ini, PKB Sulsel langsung mengambil langkah antisipatif dengan menginstruksikan seluruh kader dan legislatornya di 24 kabupaten/kota agar tidak terdistraksi oleh dinamika hukum nasional. Instruksi utamanya tetap satu: hadir dan mengabdi untuk rakyat.
”Sikap PKB Sulsel sangat jelas. Kami siap mendukung dan menyukseskan seluruh aturan transisi yang nantinya disahkan. Kader dan legislator kami minta tetap fokus bekerja dan terus hadir di tengah-tengah masyarakat,” pungkas Azhar. (baba)










