NETSULSEL | Jakarta, Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan dalam skandal megabencana institusi berupa dugaan penyadapan ilegal (illegal wiretapping) dan akses tanpa izin (illegal access) yang menyasar komunikasi Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, hingga tokoh nasional.
Berdasarkan perkembangan valid penyidikan hingga awal November 2026, lingkaran hitam ini diduga melibatkan hingga 12 perwira tinggi (pati) Polri. Dari jumlah tersebut, Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan 4 jenderal sebagai tersangka, sementara sisanya tengah didalami perannya secara intensif.
4 Jenderal yang Resmi Ditetapkan Tersangka
Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (Mantan Kapolri yang baru saja dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan/KSP) Diduga menjadi otak atau pemberi perintah utama operasi penyadapan tanpa prosedur menggunakan server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri.
Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri), Mantan ajudan dan sekretaris pribadi yang diduga terlibat aktif dalam rangkaian perintah penyadapan dan penghapusan data elektronik.
Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri), Turut dijerat atas peran koordinatif dalam eksekusi penyadapan ilegal dan upaya penghilangan jejak digital.
Irjen Pol. Slamet Uliandi (Pati Bareskrim Polri / Mantan Kadiv TIK Polri), Tersangka terbaru yang baru saja diumumkan penyidik. Berperan dalam pengelolaan sistem teknologi, meski belum ditahan karena alasan diskresi kesehatan (pemulihan stroke).
Siapa Saja 8 Jenderal Lainnya? Uraian Singkat Jejak Rekam
Berdasarkan data investigasi serta analisis lingkaran internal yang beredar luas di tengah publik dan pengamat kepolisian, berikut adalah 8 perwira tinggi (pangkat Komjen hingga Irjen) yang turut disorot dan masuk dalam pusaran dugaan jaringan kasus ini:
Komjen Pol. Asep Edi Suheri
Jejak Rekam / Peran: Memegang posisi strategis di jajaran pengawas internal (Itwasum Polri). Namanya ikut terseret dalam pemetaan koordinasi pengawasan sistem operasional dan aliran perintah di tingkat petinggi semasa era kepemimpinan sebelumnya.
Komjen Pol. Suhardianto
Jejak Rekam / Peran: Perwira tinggi bintang tiga yang rekam jejaknya kerap bersinggungan dengan bidang operasional dan pengamanan strategis. Dalam pusaran kasus ini, posisinya didalami terkait sejauh mana mengetahui atau terhubung dengan arus informasi intelijen terbatas.
Komjen Pol. Yuda Gustawan
Jejak Rekam / Peran: Jenderal bintang tiga yang dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang pembinaan maupun operasional kepolisian. Namanya masuk dalam radar analisis pengamat terkait lingkaran perwira senior yang terafiliasi secara struktural.
Irjen Pol. Dedi Murti
Jejak Rekam / Peran: Perwira tinggi bintang dua yang rekam jejaknya banyak berkecimpung di penugasan teknis dan administratif strategis Polri, kini ikut terseret dalam sorotan terkait validasi akses sistem pengawasan komunikasi.
Irjen Pol. M. Tejo Kusumo
Jejak Rekam / Peran: Jenderal bintang dua dengan pengalaman di berbagai lini satuan kerja Polri. Namanya tercatat dalam daftar perwira yang diduga mengetahui alur pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi di tingkat markas besar.
Irjen Pol. Nunung Saifuddin
Jejak Rekam / Peran: Memiliki rekam jejak penugasan di sektor operasional penegakan hukum dan wilayah. Kehadiran namanya dalam pusaran skandal ini dihubungkan dengan rantai komando teknis di lapangan.
Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo
Jejak Rekam / Peran: Perwira tinggi yang sarat pengalaman di bidang reserse serta penugasan teritorial penting. Namanya ikut terseret karena kedekatan struktural serta koordinasi internal yang tengah diurai oleh tim khusus Bareskrim.
Irjen Pol. Abdul Karim
Jejak Rekam / Peran: Mantan Kapolda dan perwira tinggi reserse jempolan yang memiliki rekam jejak penanganan kasus-kasus besar. Dalam perkembangannya, ia masuk dalam radar pengawasan intensif penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya irisan penugasan yang menyimpang dari SOP penegakan hukum.
Catatan Penyidikan
Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Tim Khusus yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim menegaskan bahwa pengusutan ini dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu. Fokus utama saat ini adalah menelusuri motif di balik penyadapan sistem komunikasi kepala negara, termasuk mendalami indikasi pelanggaran berat seperti Pasal 258 KUHP dan UU ITE hingga kemungkinan perluasan jerat hukum ke ranah makar.











