Ambisi Rampok Sok Gaya ACTION, Dor-dor-an di Minimarket Bikin 2 Karyawannya Jadi Korban.

sketsa dengan imajinasi AI (hanya pemanis)

Ambisi Rampok Sok Gaya ACTION, Dor-dor-an di Minimarket Bikin 2 Karyawannya Jadi Korban.

NETSULSEL | ​Majalengka, Siapa sangka, menjelang tengah malam yang tenang di Desa Burujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Majalengka, sebuah minimarket mendadak berubah panggung adegan film action kelas teri. Dua pria berhelm dan bermasker yang ingin tampil garang ala penjahat papan atas nekat mengobral tembakan demi menguras brankas.

​Peristiwa menegangkan tapi bikin elus dada ini terjadi pada Minggu lalu, sekitar pukul 23.10 WIB. Toko sebenarnya sudah tutup operasional, tapi sayang rolling door masih agak “mangap”. Celah tipis itulah yang dimanfaatkan duo perampok untuk menyeloncat masuk bak ninja kesasar.

Aksi Sok Garang Mengancam Senjata, Dor Pertama Bikin Pecah Suasana
​Tanpa salam apalagi permisi, salah satu pelaku langsung mencabut pistol dan menodongkan moncongnya ke arah kasir. Supaya terkesan sangat “mencekam” dan bikin ciut nyali, si pelaku melepaskan satu kali tembakan pembuka ke udara—meletus nyaring di dalam ruangan yang sempit.

​Sayangnya, aksi buang-buang peluru ini bukannya cuma bikin kaget, tapi serpihan proyektilnya malah mengenai salah satu karyawan hingga luka-luka. Senjata api yang disalahgunakan buat gaya-gayaan mengintimidasi justru jadi awal mula kekacauan di lokasi.

Penderitaan Dua Korban, Niat Garang Pelaku vs Keberanian Staf Minimarket
​Di bawah ancaman moncong pistol, siuasi berubah tragis sekaligus memprihatinkan bagi para karyawan yang sebenarnya hanya berniat menjaga rezeki toko:

​Aksi Heroik Irawan yang Dihentikan Peluru di Punggung Melihat ada celah, Irawan mencoba mengendap-endap keluar toko demi meminta pertolongan warga sekitar. Naas, aksi nekatnya ketahuan oleh pelaku yang panik dan sok jagoan. Pelaku tanpa ragu mengarahkan senjata lalu melepaskan tembakan. DOR! Peluru menembus punggung Irawan hingga ia ambruk sebelum sempat berteriak minta tolong.

​Nasib Gilang dan Proyektil Kenang-kenangan di Kaki Tak berhenti di situ, korban kedua bernama Gilang yang berada di dekat ruang brankas juga jadi sasaran keganasan timah panas. Kaki Gilang ditembak pelaku agar tidak bisa berkutik. Buntut dari aksi main tembak ini, Gilang harus menanggung sakit yang tidak main-main karena proyektil peluru masih tertancap manis dan bersarang di kakinya, menunggu jadwal operasi medis.

Hasil Rampokan Tiga Menit, Cuma Mengincar Lembaran Uang
​Setelah melukai dua karyawan yang tak bersenjata dengan aksi cowboy jalanan tersebut, duo perampok ini buru-buru memaksa sisa pegawai menunjukkan brankas. Dalam waktu singkat—tak sampai tiga menit—mereka berhasil menggondol uang tunai senilai Rp7 juta lebih.

​Uniknya, meski berpakaian tertutup rapi bak komando, mentalitas perampok ini murni cuma butuh uang tunai. Jajanan, cokelat, hingga barang dagangan bernilai di dalam minimarket sama sekali tidak dilirik. Begitu uang dapat, mereka langsung ngacir menggunakan sepeda motor di luar toko sebelum warga yang mendengar suara letusan senjata sempat mengepung.

Ending, Ciri-Ciri Sudah Kantong, Kepungan Polisi Menanti
​Aksi sok garang menggunakan senjata api ini kini resmi ditangani Tim Reskrim Polres Majalengka di bawah komando AKP Udiyanto. Rekaman CCTV berdurasi singkat yang merekam kepanikan dan aksi barbar kedua pelaku sudah dikantongi sebagai barang bukti utama.

​Pelaku yang mengira bisa lolos dengan modal helm, masker, dan pistol main-garang kini tinggal menunggu waktu sampai tim kepolisian mengetuk pintu rumah mereka.

Pojok Hukum Khas NETSULSEL
​Tembakan Senjata Bukan Game Online: Menggunakan senjata api untuk mengancam dan melukai orang lain bukan bikin Anda terlihat gagah, melainkan secara otomatis menaikkan “level” pasal pidana Anda ke tingkat maksimal.

​Ancaman Pasal Berlapis: Bagi duo perampok bertopeng ini, siap-siap berhadapan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Pencurian Berat) dengan ancaman hukuman hingga 9 sampai 12 tahun penjara, plus potensi jeratan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

​Pesan Keamanan Malam Hari: Untuk pengelola usaha minimarket, jika jam operasional sudah selesai, langsung tutup rapat rolling door tanpa sisa celah. Jangan biarkan pintu “mangap” memancing niat jahat perampok amatir yang gemar main pistol di malam hari. (baba)