Balita diculik Karena Konflik Arisan Online, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

sketsa dengan imajinasi AI

NETSULSEL | Makassar, Kasus penculikan anak kembali mengguncang Kota Makassar. Seorang balita laki-laki berumur dua tahun diculik dari kediamannya di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, sebelum akhirnya dilarikan ke Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal aparat kepolisian, aksi nekat ini disinyalir dipicu oleh konflik transaksi arisan online yang bermasalah, dimana orang tua balita terlibat sebagai pemegang kunci (pengumpul dana) arisan online.

​Tim Satreskrim Polrestabes Makassar bergerak cepat menyusul laporan resmi yang dilayangkan ibu korban, Ryana Putri, ke SPKT Polrestabes Makassar dengan nomor register LP/1639/VII/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 5 Juli 2026. Dari penelusuran intensif, petugas berhasil melacak titik penyembunyian korban di sebuah rumah di Kabupaten Pangkep. Pada 14 Juli 2026, polisi melancarkan penggerebekan, berhasil menyelamatkan balita tersebut dalam kondisi selamat, sekaligus mengamankan tiga orang terduga pelaku yang terdiri dari satu pria berinisial WI serta dua wanita berinisial NA dan NI.

​Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana SH S,IK, MH, mengatakan bahwa laporan penculikan diterima tanggal 5 Juli kemarin.
usai terima laporan tim reskrim polrestabes bergerak melakukan penelusuran dan mencari titik terakhir para penculik tersebut saat membawa korban.

“saat digrebek, korban dalam keadaan selamat dan baik-baik saja.” katanya.

Seluruh terduga pelaku yang terlibat dalam aksi penculikan tersebut telah berhasil diamankan oleh petugas.

“Benar, seluruh jajaran pelaku yang terdiri dari satu orang pria dan dua wanita sudah berhasil kami amankan,” jelas Devi Kamis dinihari tadi. Mengenai durasi penyekapan balita tersebut di Kabupaten Pangkep, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangannya dari tim penyidik.

​Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik secara resmi menaikkan status ketiga pelaku menjadi tersangka. Meski demikian, kepolisian menerapkan kebijakan penahanan yang berbeda atas dasar pertimbangan subjektif dan kemanusiaan. Tersangka pria berinisial WI resmi mendekam di sel tahanan, sedangkan dua tersangka perempuan, NA dan NI, belum dilakukan penahanan fisik karena kondisi medis.

​Devi juga mengungkapkan, bahwa penyanderaan anak di bawah umur ini dilatarbelakangi oleh persoalan utang arisan online yang macet.

“Orang tua bocah ini ditengarai sebagai pengumpul dana arisan online yang tak bisa lagi membayar utang arisan tersebut, hingga perselisihan antara ketiga tersangka dengan orang tua tersebut.” Katanya. Karen tak mampu melunasi utang dan dituduh lagi menggelapkan dana arisan, pelaku lalu membawa bocah 2 tahun tersebut sebagai jaminan utang.

​Terkait status penahanan dua tersangka wanita, dimana keduanya masih bebas bergerak, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan paralel tanpa mengesampingkan kondisi keselamatan kandungan. “Ketiganya telah berstatus tersangka. Namun, untuk dua tersangka wanita sementara tidak dilakukan penahanan karena keduanya sedang berada dalam kondisi hamil tua. Langkah ini diambil murni atas dasar pertimbangan kemanusiaan,” tutupnya. (syam)