BPBD Makassar Imbau Warga Waspada Penurunan Kualitas Udara, PM2.5 Tercatat dalam Kategori Tidak Sehat

sepekan ini kualitas udara Makassar menunrun dan membahayakan kesehatan. Pemerintah Prov sulsel dan Pemerintah Kota Makassar melalui BPBD menghimbau untuk waspada dan menjaga kesehatan.

NETSU;SEL | Makassar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar mengimbau masyarakat Kota Makassar untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi dampak penurunan kualitas udara dan kabut asap hingga 12 Oktober 2026, dengan tetap mengacu pada perkembangan informasi resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Imbauan ini menyusul informasi kualitas udara yang dikeluarkan BMKG Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah IV pada Jumat, 9 Oktober 2026, pukul 10.45 WITA.

Berdasarkan dokumen pemantauan di Stasiun Klimatologi Sulawesi Selatan, Maros, konsentrasi partikel halus Particulate Matter 2.5 (PM2.5) tercatat sebesar 85,3 µg/m³, yang masuk dalam kategori TIDAK SEHAT. Sementara itu, konsentrasi tertinggi pada grafik pemantauan mencapai 112,7 µg/m³ pada pukul 07.00 WITA.

Data tersebut menjadi perhatian bagi BPBD Kota Makassar dalam mengingatkan masyarakat agar mengurangi paparan polusi udara dan mengambil langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan.

PM2.5 dan Risiko Kesehatan
PM2.5 merupakan partikel pencemar udara berukuran 2,5 mikrometer atau lebih kecil yang dapat masuk jauh ke dalam paru-paru. Paparan partikel ini berpotensi menyebabkan iritasi mata dan tenggorokan, batuk, gangguan pernapasan, serta memperburuk kondisi penderita asma, penyakit paru, dan penyakit jantung.

Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat dengan riwayat gangguan pernapasan atau jantung termasuk kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus.

BPBD Kota Makassar menegaskan bahwa angka 85,3 µg/m³ tersebut merupakan hasil pengukuran di Stasiun Klimatologi Sulawesi Selatan, Maros, dan bukan pengukuran langsung di seluruh wilayah Kota Makassar. Oleh karena itu, kondisi kualitas udara di Makassar perlu dipantau secara berkala melalui informasi resmi BMKG.

Enam Imbauan BPBD Kota Makassar
Untuk mengurangi risiko dampak penurunan kualitas udara, BPBD Kota Makassar mengimbau masyarakat agar:

1. Menggunakan masker yang sesuai, seperti N95 atau KN95, ketika beraktivitas di luar ruangan saat polusi partikulat meningkat.
2. Mengurangi aktivitas di luar ruangan, khususnya olahraga dan kegiatan fisik berat apabila udara berkabut atau kualitas udara memburuk.
3. Melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita gangguan pernapasan dan penyakit jantung.
4. Menjaga kualitas udara di dalam rumah, dengan menutup pintu dan jendela ketika asap berada di luar serta menghindari pembakaran sampah.
5. Memantau informasi resmi BMKG untuk mengetahui perkembangan kualitas udara dan kondisi cuaca di Kota Makassar.
6. Segera mencari pertolongan medis apabila mengalami sesak napas berat, nyeri dada, atau gejala gangguan kesehatan yang serius.

Kewaspadaan dan Pencegahan Bersama
Kepala Pelaksana BPBD Kota Makassar, Dr. H. M. Fadli Tahar, SE., MM., CHt (IACT-USA), CI, CNLP, MMMH, mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mengabaikan kondisi kualitas udara, dan menerapkan langkah pencegahan sesuai perkembangan situasi.

“Keselamatan masyarakat merupakan prioritas bersama. Kami mengimbau seluruh warga Kota Makassar untuk memperhatikan kondisi kualitas udara, mengurangi paparan ketika polusi meningkat, serta melindungi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya. Masyarakat juga diharapkan mengikuti informasi resmi BMKG dan segera mencari pertolongan apabila mengalami gangguan pernapasan.”

BPBD Kota Makassar menegaskan bahwa pelaksanaan pemantauan dan penanganan oleh BPBD berfokus pada wilayah administratif Kota Makassar sesuai kewenangannya. Informasi pengukuran dari Maros digunakan sebagai referensi kondisi regional, bukan sebagai pernyataan bahwa BPBD Kota Makassar memiliki kewenangan operasional di Kabupaten Maros maupun Kabupaten Gowa.

Masyarakat diharapkan tetap waspada hingga 12 Oktober 2026 sesuai periode informasi yang menjadi dasar imbauan ini. Perkembangan kondisi selanjutnya akan mengikuti pembaruan resmi dari BMKG.(tita)