
NETSULSEL | Jakarta, Peta politik dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pemalang mendadak guncang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret nama Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Langkah represif lembaga antirasuah ini turut mengamankan barang bukti uang tunai fantastis mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penindakan hukum tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi senyap penyidik di lapangan.
”Tim mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar, serta barang bukti elektronik dan dokumen penting lainnya dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
21 Orang Diamankan, Gedung Pemerintahan dan Rumah Swasta Disegel
Dampak politik-hukum dari OTT ini bergerak cepat. KPK mengamankan total 21 orang yang terdiri dari pejabat publik hingga pihak swasta. Sebagian terperiksa telah diboyong ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif, sementara sisanya masih diperiksa secara maraton di Mapolres setempat.
Guna mengamankan jejak kejahatan korporasi maupun penyalahgunaan wewenang, tim penyidik KPK langsung melakukan tindakan steril lokasi dengan menyegel sejumlah ruang strategis di lingkup Pemkab Pemalang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, garis segel Merah-Putih KPK kini terpasang di pintu ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang. Langkah ini mengindikasikan adanya dugaan praktik suap atau gratifikasi dalam proyek infrastruktur daerah.
Tak hanya fasilitas negara, sterilisasi hukum juga menyasar sektor swasta. Penyidik menyegel dua unit rumah mewah di Perumahan Mutiara Residence, Pemalang (Blok B dan Blok C). Salah satu kediaman yang disegel diketahui milik pria berinisial O, seorang kontraktor yang ditengarai memiliki relasi kekerabatan erat dengan Bupati Anom Widiyantoro.
Menanti Status Hukum 1×24 Jam
Sinyal ketegasan penindakan ini sebelumnya telah ditegaskan oleh pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan perihal penangkapan sang kepala daerah.
”Benar,” kata Fitroh singkat saat dikonfirmasi wartawan terkait penangkapan Bupati Pemalang, Rabu (29/7/2026).
Meskipun konstruksi perkara dan klausul pasal yang disangkakan belum dibeberkan secara terperinci, KPK saat ini memegang waktu sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selama 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak, apakah akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau saksi.
Skandal OTT ini menjadi tamparan keras bagi birokrasi di Kabupaten Pemalang, sekaligus menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat pusaran kasus korupsi dan kongkalikong dengan pihak kontraktor. (ita)




