MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa Soal Pemakzulan Bupati, Proses Pemberhentian Lanjut

MA Kabu;kan permohonan DPRD Kab Gowa soal Pemakzulan Bupati Gowa

NETSULSEL | Jakarta,  Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan uji pendapat hukum yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Putusan ini terkait dengan usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa dari jabatannya.

​Melalui putusan tersebut, majelis hakim MA menyatakan bahwa keputusan dan pendapat DPRD Kabupaten Gowa mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan daerah telah memenuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

​Langkah DPRD Gowa mengajukan uji pendapat ke Mahkamah Agung merupakan bagian dari mekanisme tata negara sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, usulan pemberhentian kepala daerah yang diusulkan oleh DPRD wajib diperiksa, diadili, dan diputus oleh Mahkamah Agung sebelum diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.

​Pihak MA menilai berkas dan argumen hukum yang disampaikan DPRD Kabupaten Gowa memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan dikabulkannya permohonan ini, pendapat DPRD Gowa secara yuridis dinilai sah dan dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

​Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Dahlan Hamzah, M.H., menjelaskan bahwa putusan MA ini menjadi landasan hukum utama bagi proses administratif selanjutnya.

​”Putusan Mahkamah Agung dalam ranah uji pendapat ini sifatnya final dan mengikat. MA bertindak memverifikasi apakah temuan dan alasan DPRD dalam mengusulkan pemberhentian kepala daerah sudah sesuai dengan regulasi atau tidak. Karena dikabulkan, maka prosedur pementahan atau pemakzulan secara hukum memiliki legalitas yang sah untuk diproses ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Dahlan saat dihubungi.

​Pascaputusan ini, DPRD Kabupaten Gowa dijadwalkan segera menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan hasil putusan MA tersebut secara resmi. Selanjutnya, berkas usulan pemberhentian Bupati Gowa akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan untuk penetapan keputusan akhir. (sul)